GledekNews-Lotim. Pihak Polres Lombok Timur hingga saat ini belum menetapkan Harmain, Kadus Paok Pondong Lauk sebagai tersangka dalam kasus dungan pungli dana Bantuan Sosial Tunai (BST) kementerian sosial yang di operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Polres Lotim.
“Kita belum tetapkan status oknum kadus sebagai tersangka tapi masih menjadi status saksi, “tegas Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Daniel Pantogi Simangunsong saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis kemarin.
Ia menjelaskan pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan penyidik masih turun ke lapangan untuk melakukan pengembangan penyelidikan terhadap permasalahan ini.
“Belum 1×24 jam, sedangkan pihaknya akan kembali melakukan gelar nantinya untuk proses selanjutnya terhadap status oknum kadus tersebut,” kata Daniel.
Pada pemberitaan sebelumnya Tim Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lotim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Kadus Paok Pondong Lauk, Harmain, Rabu siang (10|6) sekitar pukul 13.00 wita.
Dimana penangkapan OTT dilakukan saat sedang menerima uang hasil pungutan bantuan pemerintah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial dari warga yang mendapatkannya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.(WG-02).