Gledeknews,Lombok Timur-Sejumlah kalangan mempersoalkan nomor plat kendaran dinas Ketua Pengadilan Negeri Selong dengan DR 360 SR (Sipil Resmi). Pasalnya plat randis tersebut diduga sudah mati pada 07 tahun 2021.
Namun kemudian angka 1 di plat tersebut diketok menjadi angka 2, sehingga berubah menjadi 07-2022.Bahkan ketokan terlihat jelas
“Ada yang aneh dengan plat randis Ketua PN Selong tersebut,” ujar sejumlah pengunjang sidang PN Selong kemarin.
“Masak plat mati Randis diketok angkanya biar hidup karena ketokannya kelihatan sekali,harusnya yang mengerti masalah hukum memberikan contoh yang baik,” ujarnya sambil menujuk ke randis Ketua PN Selong.
Sementara Ketua PN Selong, Ahmad Irfir R saat dikonfirmasi melalui chat watshapp pribadinya sampai berita ini diturunkan belum memberikan respon atau keterangan terkait dengan masalah tersebut.(GL).








