Gledeknews, Jakarta – Setelah sehari sebelumnya mengunjungi kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lima (5) orang perwakilan warga moro-moro (register 45) bersama Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) kembali mendatangi kantor Staf presiden.
Kedatangan mereka ditemui oleh tenaga ahli utama KSP Bidang Reforma Agraria Usep Setiawan yang didampingi oleh Staff Madya bagian Konflik Agraria Sahad Lumbanraja, pada Selasa (30|7).
Dalam Audiensi yang dilakukan Agung dan Made Kastiawan selaku perwakilan warga moro-moro (register 45) menyampaikan keluhannya atas upaya pelaksanaan rekomendasi dari hasil audiensi dengan KSP pada bulan september 2023 lalu.
Dimana saat merekomendasikan warga untuk melakukan permohonan pelepasan kawasan di tingkat daerah terlebih dahulu dimana dalam prosesnya tidak mendapatkan tanggapan yang baik oleh pemerintah Kabupaten Mesuji, Tim terpadu PPTPKH Provinsi Lampung dan BPKHTL wilayah XX, bahkan secara terang oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji secara tertulis menyatakan bahwa proses tersebut bukan menjadi kewenangannya melainkan menjadi kewenangan pemerintah Pusat.
Dalam kesempatan itu, Agung menjelaskan bahwa secara mandiri warga telah melakukan pendataan objek dan subjek reforma Agraria yang terdiri dari 1200 Kepala Keluarga sebagai subjek dan 309 Ha sebagai objek, dalam prosesnya bahkan warga melakukan pemetaan geo spasial secara mandiri, dari semua persyaratan yang ditentukan, warga hanya tidak mampu menunjukkan surat pengakuan dari desa berhubung karena belum diakuinya kawasan tersebut sebagai wilayah administratif desa.
“konflik moro-moro tidak hanya mengakibatkan warga kehilangan haknya atas tanah dan pemukiman bahkan warga juga telah kehilangan hak konstitusionalnya,” tegas Agung.
Selain itu, Made Kastiawan juga jelaskan tentang konflik agraria di moro-moro tidak hanya berimbas pada kepemilikan hak atas tanah melainkan juga berimbas pada berbagai dampak sosial lainnya seperti tidak bisanya warga untuk mengakses berbagai bantuan sosial yang telah diprogramkan pemerintah Pusat baik itu dalam bentuk bantuan pangan, kesehatan, pendidikan bahkan sama sekali tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi untuk pertanian.
Bahkan buruknya lagi dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh orang-orang tua tetapi juga terpaksa ditanggung oleh anak-anak mereka dengan stigma sebagai anak ”perambah hutan”, ”anak ilegal” dan berbagai stigma buruk lainnya.
“warga juga tidak bisa mengakses listrik untuk penerangan yang akhirnya juga mengganggu aktivitas warga termasuk aktivitas belajar anak,” tandasnya.
Sementara Ketum AGRA Mohammad Ali menjelaskan terkait tahapan yang telah dilakukan oleh warga moro-moro adalah bagian dari menuntut pembuktian atas pelaksanan Program Reforma Agraria yang telah dijanjikan Pemerintah yang tertuang dalam peraturan Presiden No. 62 tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria.
Akan tetapi jika menilai dari proses yang sudah dilakukan oleh petani moro-moro, maka faktor penghambat pelaksanaanya bukanlah dari warga melainkan dari pemerintah yang semestinya menjadi instrumen pelaksana atas peraturan tersebut.
Bahkan sangat disayangkan pemeritnah terkait seperti Bupati, Tim terpadu PPTPKH, BPKHTL XX dan bahkan KLHK saling lempar tanggung jawab yang semakin membingungkan warga.
Menyikapi laporan-laporan tersebut Usep Setiawan mewakili KSP menjanjikan untuk segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan mengirimkan surat kepada KLHK untuk melakukan peninjauan lapangan langsung ke Moro-moro dimana surat tersebut akan ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Provinsi Lampung agar menjadi asistensi bersama dan KSP juga juga menilai bahwa konflik Moro-moro harus menjadi prioritas untuk segera mendapatkan penyelesaian.
Lebih Lanjut pihaknya, juga menjanjikan akan melakukan kunjungan langsung ke Moro-moro bersama empat Kementerian lainnya yaitu KLHK, Kemeterian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN. Terkait beberapa dampak sosial yang juga diajukan warga.
Usep Setiawan menjanjikan hal tersebut sebagai proses selanjutnya setelah proses legalisasi atas tanah warga moro-moro terselesaikan dengan target yang dijanjikan harus terselesaikan sebelum pelantikan presiden Baru dengan durasi maksimal hingga bulan september tahun ini.
Sahrul Sidin selaku ketua Persatuan Petani Moro-mor Way Serdang (PPMWS Ranting AGRA) diakhir audiensi menegaskan untuk menyegerakan semua proses yang dijanjikan karena semakin lama proses dijalankan, maka sama saja akan semakin memperpanjang konflik bahkan akan berimbas pada semakin banyak korban yang mungkin akan terus berjatuhan.
Hal itu mengingat bahwa konflik moro-moro bukanlah konflik baru melainkan konflik yang telah berjalan selama 29 tahun dan telah mengakibatkan beberapa catatan sejarah berdarah yang telah mengorbankan 11 jiwa 27 cacat permanen yang tercatat di seluruh wilayah Register 45 sepanjang periode konflik dari tahun 2006 hingga saat ini.(*)








