Gledeknews,Lomok Timur-Sejumlah warga Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, pada Kamis (10|11).
Mereka datang untuk meminta pihak BPN Lombok Timur, agar tidak memproses dan membatalkan permohonan pembuatan sertifikat pada objek tanah yang telah digarap puluhan tahun, oleh oknum yang dinilai tidak bertanggung jawab, karena sebut salah satu warga, pihak BPN juga telah ikut turun melalukan pengukuran.
“Kita menggarap lahan ini sejak tahun 1999,” kata Suryadi yang merupakan salah satu warga penggarap lahan.
Lebih jauh dia menuturkan, awal mula tanah yang digarap oleh warga memiliki luas 96 hektar dengan status tanah HGU. Dari luas 96 hektar itu digarap oleh 90 orang warga.
Masing- masing warga menguasai lahan sekitar 1 sampai 2 hektar. Namun dalam perjalanan, terjadi konflik dengan PT. Kosambi. Bahkan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tersebut berujung sampai ke ranah hukum.
Dari 96 hektar lahan itu, lanjut dia, 79 hektar berhasil dikuasi oleh perusahaan. Hal itu dengan dalih karena adanya putusan dari pengadilan. Dan 78 warga yang sebelumnya telah menggarap dan menguasai lahan itu menyerahkan lahan yang digarapnya, setelah diberikan tali asih oleh perusahaan sebesar Rp15 juta/orang.
“Tapi yang 12 orang termasuk saya menolak. Setelah ada putusan dari pengadilan tanah 79 hektar itu digusur oleh perusahaan. Dan sisanya 17 hektar kami tetap menggarapnya,” kata Suryadi.
Dia menegaskan, Tanah seluas 17 hektar yang mereka kuasai, juga diperkuat dengan bukti hak milik berupa SPT, sporadik yang dibuat oleh pemerintah desa setempat.
Tapi belum lama ini, tanah yang mereka kuasai seketika mau dirampas oleh seseorang yang tidak diketahui dari mana asalnya.
Dikatakan Suriyadi, oknum itu ingin merampas lahan itu dengan dalih karena memiliki SPT dan sporadik yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah desa setempat.
“Padahal kita telah dibuatkan sporadik oleh desa. Tapi sekarang kenapa pemerintah desa itu kembali membuatkan sporadik lagi di tanah yang sama untuk orang lain,” bebernya.
Atas dasar klaim itu, disebut Suryadi, oknum tersebut nekat turun melakukan pengukuran di tanah itu sekitar beberapa bulan lalu. Bahkan pengukuran dilakukan tengah malam dan juga melibatkan pihak dari BPN.
“Makanya kami datang ke sini meminta ke BPN untuk tidak memproses pembuatan sertifikat oleh oknum tersebut, karena bulan Oktober BPN sudah melakukan pengukuran,” tegasnya.
Sementara itu pihak BPN Lombok Timur melalui pejabat di bidang terkait tidak mau memberikan keterangan atas hal itu, dengan alasan persoalan bersifat rahasia dan masih proses mediasi para pihak masih akan berlangsung.(GL)








