Gledeknews, Lombok Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim), berhasil mengamankan seorang warga berinisial GGR, asal Desa Masbagik Utara Baru (MUB) Kecamatan Masbagik, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (19/1) sekitar pukul 02.45 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tempat tinggal terduga sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah terduga pelaku di Desa MUB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,60 gram.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pendalaman perkara, serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku masih berstatus penangkapan, belum dilakukan penahanan.
“Untuk statusnya belum penahanan. Saat ini masih pengamanan selama 3×24 jam dan dapat diperpanjang kembali 3×24 jam di ruang aman untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Fedy saat dikonfirmasi, Selasa (20/1)
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur.(GL)








