Gledeknews, Lombok Timur – Hingga pelaksana Pemulihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Lombok Timur (Lotim) tahun 2025 ini masih ngambang. Hal tersebut karena disebabkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman atau rujukan dari Pemerintah Lotim untuk melaksanakan Pilkades.
“Kita belum memastikan pelaksanaan Pilkades di Lotim tahun ini karena masih menunggu PP dulu,” tegas Kepala Dinas PMD Lotim Salmun Rahman di sesuai pengukuhan pengurus korpri di pendopo Bupati Lotim, Rabu (14/5).
Ia menjelaskan kalau masalah anggaran Pilkades tahun 2025 ini. Akan tetapi pihaknya sudah menyiapkan dan tidak ada persoalan tinggal aturan saja yang menjadi kendalanya.
Sementara desa yang akan melaksanakan Pilkades sebanyak 14 desa. Dimana Desa itu sudah habis masa jabatannya, sehingga dasar inilah yang membuat tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Anggaran sudah ready untuk Pilkades,” ujarnya.
Mantan Kasat Pol. PP Lotim ini tambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah Pilkades serentak ini diundur ataukah tidak tergantung cepat dan tidaknya PP keluar.
Sementara kalau pelaksanaannya Pilkades akan diundur pada tahun 2026 mendatang, maka jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades sebanyak 101 desa.
“Kalau digabungkan jumlah desa yang Pilkades tahun 2026 ada sekitar ratusan,” tandasnya.(GL)








