Gledeknews, Lombok Timur – Pada dasarnya dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah lama memberikan atau membuka ruang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjabat pada jabatan Fungsional dan Struktural atau menejerial.
Jabatan dimaksud seperti jabatan Kepala Sekolah atau Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Namun sudah ada regulasi demikian tidak kemudian secara tegas dan jelas diaturan dalam peraturan yang lebih tehnis yakni seperti Peraturan Menteri.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dengan tegas dan jelas sudah mengatur P3K dapat menjadi Kepala Satuan Pendidikan baik di satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemda maupun masyarakat (yang bersifat penugasan tentunya).
Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf b Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan bahwa P3K dapat diusulkan Ke Kementrian (sebelum proses Pengangkatan sebagai kepala sekolah) setidak- tidaknya yang bersangkutan memiliki Pengalaman menjabat sebagai Guru dalam statusnya sebagai P3K selama 4 (empat) tahun,
“Jadi bagi P3K yang sudah memiliki pengalaman sebagai Guru selama 4 tahun dalam statusnya sebagai ASN P3K sudah bisa diusulkan,” ungkap Deni Rachman, SH Praktisi Hukum Lombok Timur, dalam rilis tertulis yang diterima media, Sabtu (18/5).
Lebih jauh dikatakan Deni Rachman, Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada sedikit perubahan mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah.
Sebelumnya langsung diangkat oleh Gubernur dan Bupati tanpa harus ada proses pengusulan. Namun sekarang ada perubahan mekanisme sedikit saja. Dimana tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah terlebih dahulu diusulkan ke Kementerian.
Dimana sebelum kemudian oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah merekomendasikan Calon Kepala Sekolah kepada PPK atau Pejabat yang berwenang untuk ditetapkan sebagai Kepala Sekolah.
“Tinggal tunggu kementerian-kementerian kementrian lainya untuk lebih memperjelas dan mempertegas regulasi tehnis atas jembatan P3 dalam pos- pos jabatan Struktural atau Menejerial ini,” tambahnya.(GL)








