Gledeknews,Lombok Timur-Banyaknya frekwensi radio amatir ilegal ditemukan di Lombok Timur,sehingga ini tentunya menjadi perhatian dari pihak ORARI Lotim untuk menertibkan bersama dengan pihak Badan Monitoring Spektrum rat tipe 2 Mataram.
Demikian ditegaskan Ketua Cabang ORARI Lotim, Abdurahman kepada wartawan di kantor Bupati Lotim, Senin (8|11).
” Kami akuti banyak frekwensi radio amatir di Lotim yang ilegal tanpa memiliki ijin,” tegasnya seraya mengatakan melakukan inventalisir titik-titik yang menggunakan frekwensi radio amatir ilegal tersebut.
Ia menjelaskan dari data yang ada terdapat 50 persen Badan Keamanan Desa (BKD) di Lotim tidak memiliki frekwensi,begitu juga halnya sejumlah Panwaskarsa tidak memiliki ijin konsensi atau amatir.
Maka ini tentunya menimbulkan kecemburuan diantara pengguna radio amatir antara yang memiliki ijin dan tidak.
” Kalau tidak memiliki ijin tentu ancaman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta,sedangkan menyebarkan berita bohong ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1 Milyar,” ujarnya seraya meminta kepada yang belum mengurus ijin untuk segera melengkapi ijin frekwensinya.(GL).