Gledeknews, Lombok Timur – Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, menuding proses mutasi yang dilakukan kepada 10 guru yang ada di wilayah kecamatan Masbagik tidak jelas dan sangat tidak mendasar oleh Dikbud Lombok Timur (Lotim).
Seharusnya, Dikbud Lotim melakukan koordinasi dan menunggu rekomendasi pengajuan dari UPTD Kecamatan, karena yang lebih mengetahui kondisi di wilayah UPTD tersebut. Sehingga untuk proses pengaturan dan tidak terjadinya tumpang tindih terkait jam dan lainya, tidak ada yang menjadi persoalan.
“Mutasi itu tak jelas, harusnya koordinasi dulu ke kita agar tidak seperti ini. Saya tidak tau dan tiba-tiba ada SK mutasi kami terima,” tegas Mahsun S. Pd, Kepada UPTD Dikbud Kecamatan Masbagik dengan nada keras dan kecewa atas SK Mutasi itu. Jumat (12/9).
Menurutnya, SK ini terlalu terburu-buru di keluarkan dan terkesan dipaksakan. Harusnya UPTD Kecamatan yang lakukan pengusulan baru kemudian Dikbud Lotim memproses pengajuan ke BKSDM Lotim.
Padahal sambungnya, pihaknya saat ini sedang melakukan penataan dan termasuk terkait jam-jam para guru yang ASN dan P3K agar terpenuhi. “Saya ini baru menjabat Kanit UPTD di Kecamatan Masbagik baru seumur jagung dan kita masih rapikan. Kok tiba-tiba kita terima SK guru di Mutasi, bagaimana kita tidak bingung,” cetusnya.
Ditambahkan pihaknya sedang melakukan melakukan koordinasi melalui rapat-rapat dengan pihak Kepala sekolah (Kepsek) terkait dengan pengusulan untuk dilakukan perbaikan. “Kita sedang bahas dengan para Kepsek terkait pengaturan jam para guru-guru. Mana yang lebih dan mana yang kurang, kalau begini dong ngawur jadinya,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu guru sangat kecewa karena tidak ada koordinasi maupun rekomendasi dari kepala sekolah SMPN 1 Masbagik (tempat mengajar-red), terkait dengan dengan mutasi. SK Mutasi itu diterima pada Kamis (11/9), dengan Nomor:800.1.3.1/1602/KPSDM/2025, yang diterbitkan pada tanggal 4 September 2025.
“Saya kaget dan kecewa karena tidak ada informasi awal, bahkan tidak ada koordinasi dan rekomendasi dari sekolah. Bahkan Bapak Kepsek saja kaget karena sebelumnya tidak ada komunikasi,” kata Rusmiatun kepada media ini, Kamis Sore (11/9).
Sementara itu, terkonfirmasi Yulian Ogi Lusianto katakan pihaknya memproses mutasi berdasarkan usulan Dikbud Lotim. “Tiang memproses atas usulan OPD terkait niki,” tegasnya singkat.
Terpisah, dikonfirmasi Sekretaris Dikbud Lotim, Jumadil, S. Pd tegaskan bahwa mutasi dilakukan bagian dari penyegaran dan kebutuhan organisasi di Lingkup Dikbud.
“Kalau mutasi itu kan biasa untuk penyegaran dan kebutuhan organisasi meskipun sekarang ini harus ada rekomendasi sekolah penerima dan yang melepas. Tapi kalau dianggap perlu ada penyegaran maka akan dimutasi,” ungkapnya.(GL)








