Gledeknews, Lombok Timur – Pihak Polres Lombok Timur tetap melanjutkan proses hukum lima tersangka kasus pembakaran proyek SPAM pantai Selatan di Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
“Polisi tetap melanjutkan proses hukum lima tersangka kasus pembakaran pipa proyek SPAM yang terjadi di Lendang Nangka Utara,” tegas Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman seizin Kapolres Lotim, AKBP Hariyanto, Sik,SH saat dikonfirmasi, Kamis (25|1).
Menurutnya, silahkan saja mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka tersebut, karena tidak ada masalah.
Namun yang jelas bagi kami sesuai dengan perintah pimpinan dari Mebes Polri dan Kapolda NTB sudah jelas tetap akan dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang ada.
“Sesuai dengan perintah Mabes Polri dan Kapolda NTB proses hukum terhadap lima tersangka tetap akan dilanjutkan,” tandasnya.
Sementara sebelumnya dari aliansi masyarakat menggugat untuk keadilan melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus pembakaran pipa proyek SPAM pantai Selatan yang terjadi di Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.
Dalam aliansi tersebut terdapat sebanyak 18 orang penasehat hukum menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan tersebut selain dari pihak keluarga, tokoh masyarakat dan lainnya.(GL)








