Gledeknews, Nusa Tenggara Barat – Pengurus Laskar Sasak mendukung langkah Kepolisian terhadap proses hukum kasus Donggo dan Soramandi tersebut. Dengan tentunya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Kita dukung langkah Polda NTB terhadap proses hukum penanganan kasus Donggo Soramandi,” tegas Pengurus Laskar Sasak,Ki Agus M Azam, Selasa (11|7).
Menurutnya sah-sah saja siapa pun bisa untuk menyuarakan aspirasi masyarakat sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, akan tetapi jangan sampai melakukan aksi pemblokiran jalan yang menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketentraman umum.
Apalagi aparat kepolisian sudah memberitahukan dalam melakukan aksi dengan damai tanpa melakukan aksi pemblokiran seperti yang terjadi di wilayah Bima beberapa waktu lalu tersebut.
Maka ujungnya menyebabkan adanya sejumlah aktivis yang diamankan karena dianggap menganggu ketertiban umum dan diharapkan pemblokiran jalan seperti ini tidak terjadi di wilayah Pulau Lombok
“Kalau melakukan aksi dengan baik-baik tentunya tidak ada yang marah, akan tapi kalau aksinya sampai melakukan pemblokiran jalan yang menganggu ketertiban umum maka langkah tegas yang diambil aparat kepolisian kita dukung,” ujarnya.
Lebih jauh Ki Agus M. Azam meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Karena kita yakin polisi dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai aturan main yang ada.
“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas kasus Donggo dan Soramandi tersebut,” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada seluruh elemen Masyarakat mempercayai kinerja Kepolisian sebagai aparatur Negara yang mengawal segala proses hukum, karena itu adalah kewenangan yang di bebankan oleh Negara kepada institusi tersebut, sambungnya.
“Intinya kami Ormas Laskar Sasak yang adalah bagian dari Masyarakat Indonesia berharap juga kepada pihak Kepolisian untuk bisa segera menyelesaikan persoalan hukum di wilayah tersebut dengan netral dan tanpa ada tendensi apapun,” tukasnya.(GL)