GledekNews-Lombok Timur. Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji dengan inisial Z akhirnya ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur,Senin (14|6). Dengan langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Selong untuk dititip penahanannya selama 20 hari kedepannya.
Mantan Kades Banjarsari keluar dari ruang pidana khusus Kejari Lotim dengan menggunakan baju oranye.Dengan dikawal Kasi Pidsus dan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Lotim,Irwan Setiawan Wahyuhadi kepada wartawan di kantornya. “Memang hari ini (Senin,red) mantan Kades Banjarsari kami tahan dalam kasus korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan setelah dilakukan penahanan tentunya selanjutnya berkasnya akan kami kirim ke pengadilan tipikor Mataram,guna segera disidangkan nantinya.
“Kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 200 juta,”ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Kasi Intelejen Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi menegaskan kalau mantan Kades Banjarsari dilakukan penahanan dalam kasus korupsi yang terjadi di Desa tersebut.
Dengan kerugian mencapai Rp 200 juta,dengan pemotongan BLT-Desa,Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bumdes. Dimana berdasarkan hasil audit yang dilakukan ispektorat Lotim.
“Dalam kasus ini mantan diancam penjara 20 tahun dengan melanggar UU tindak pidana korupsi,” tandasnya.(Jal).