GledekNews-Lombok Timur. Pernyataan Sekretaris Baznas Lombok Timur pada group whatshapp Lombok Discussion Club (WAG LDC) yang mengarah pada tuduhan bahwa para jurnalis Lombok Timur melakukan adu domba terkait dengan polemik kebijakan Baznas Lombok Timur yang memberikan ZIS kepada para ASN yang tergolong ghorimin, berbuntut panjang sehingga membuat komunitas jurnalis Lombok Timur mengambil sikap untuk melayangkan Somasi kehadapan Sekretaris Baznas Lombok Timur.
Somasi yang dilayangkan oleh Komunitas Jurnalis Lombok Timur tersebut didasarkan atas pernyataan Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur, Abdul Hayyi Zakaria yang menyatakan “Jurnalis harus ikut damaikan suasana jangan malah meruncing apalagi adu domba,” yang kemudian pernyataan tersebut didistribusikan pada Watshapp Group Lombok Discussion Club (LDC) pada Minggu malam tanggal 01 Agustus 2021,sekitar pukul 21.08 wita.
Pernyataan Saudara Sekretaris Baznas Lombok Timur tersebut sangat tidak dawasa dalam menyikapi masalah yang terjadi dan terkesan sangat subyektif dan tentu pernyataan tersebut akan membuat teman-teman Komunitas Jurnalis Lombok Timur merasa keberatan, karena dengan kata-kata tersebut sudah terkandung sebagai suatu tuduhan yang menuduh para jurnalis sebagai tukang adu domba atau provokator, sehingga wajar kalau kemudian atas kata-kata itu membuat teman-teman jurnalis Lombok Timur merasa keberatan sehingga melayangkan Somasi kepada Sekretaris Baznas. Ungkap H. Hulain selaku Kuasa Hukum Komunitas Jurnalis Lombok Timur. Selasa (03/08/2021).
“Insya allah besok atau lusa Somasi sudah kita layangkan kepada Sekretaris Baznas Lombok Timur, karena pernyataan Saudara Sekretaris Baznas tersebut sudah menimbulkan dampak hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum pula” Tegas H.Hulain.
Saya sangat manyangkan Saudara Sekretaris Baznas tersebut sebagai sorang figur dan pejabat publik yang seharusnya lebih ekstra hati-hati dalam bersikap dan bertutur kata supaya tidak menimbulkan adanya ketersinggungan orang lain dalam menjalankan profesinya dan pernyataan tersebut tentu terkesan melecehkan atau menghina profesi Jurnalis yang sudah jelas-jelas melaksanakan profesinya berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Hulain juga menyampaikan “seharusnya jika akibat pemberitaan yang dilakukan oleh teman-teman jurnalis dirasa merugikan institusi tempat Saudara Abdul Hayyi Zakaria bekerja, maka seharusnya dia menggunakan hak jawabnya dan jika hak jawabnya tidak diindahkan, maka langkah yang bisa ditempuh adalah mengajukan pelanggaran Kode Etik ke Dewan Pers dan bukan justru sebaliknya dilakukan dengan cara perbuatan melawan hukum”.
Untuk diketahui bahwa tugas seorang jurnalis adalah menyebarkan informasi kepada publik. bukan bertugas mendamaikan, meruncing apalagi sebagai adu domba. Sehingga apa yang disampaikan oleh Sekretaris Baznas Lombok Timur adalah salah besar.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam somasi yang kami layangkan tersebut terdiri dari tiga point diantaranya pertama meminta Sekretaris Baznas Lombok Timur untuk melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap kalimat yang dikirim pada LDC Group.
Kemudian point kedua, meminta Sekretaris Baznas Lombok Timur untuk meminta maaf secara tertulis dengan membuat pernyataan diatas materai 10.000 untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari nantinya.
“Kalau itu tidak diindahkan dalam jangka waktu 3X24 jam, maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ganti rugi,” tandas kuasa hukum Jurnalis Lotim,H.Hulain. (Jal).