Gledeknews, Mataram – Dugaan praktik dana siluman yang menyeret sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memantik reaksi publik. Koalisi Rakyat NTB yang terdiri dari Koalisi Pemuda NTB dan Kasta NTB menyatakan sikap tegas dengan mendesak aparat penegak hukum menuntaskan kasus yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah tersebut.
Melalui juru bicaranya, Taupik Hidayat, Koalisi Rakyat NTB menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB agar menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal dana siluman di lingkungan DPRD NTB.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Maktal Caffe, Kota Mataram, Jumat (13/3). Dalam kesempatan itu, Taupik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kasus ini berhenti pada polemik semata, melainkan harus berujung pada penegakan hukum yang jelas dan transparan.
“Kami mendukung Kejati NTB untuk menangkap dan memproses secara hukum anggota DPRD NTB yang menerima dana siluman namun tidak mengembalikannya,” tegas Taupik.
Koalisi Rakyat NTB juga mengungkap rencana untuk menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati NTB sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus mengawal jalannya penyelidikan.
Tak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan secara resmi anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana siluman namun belum mengembalikannya. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Taupik mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat NTB, nilai dana yang beredar dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp9 miliar.
“Kami menilai kasus dana siluman ini benar-benar nyata. Jangan sampai pihak yang sudah mengembalikan dana justru menjadi korban, sementara yang belum mengembalikan tidak diproses secara hukum,” ujarnya.
Selain mendesak pemeriksaan terhadap anggota DPRD, Koalisi Rakyat NTB juga meminta Kejati NTB untuk kembali memeriksa Kepala BPKAD serta tim transisi yang diduga memiliki keterkaitan dalam persoalan tersebut.
“Jika terbukti terlibat, kami meminta agar mereka juga ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih jauh, Koalisi Rakyat NTB berharap Kejati NTB mampu mengungkap sumber asal dana siluman tersebut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi NTB mengonfirmasi tengah melakukan telaah terhadap laporan dugaan penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD NTB.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menyebutkan bahwa pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 anggota DPRD NTB setelah proses telaah laporan selesai dilakukan.
“Sekarang masih proses telaah. Nanti mengarah ke sana (pemeriksaan saksi dewan),” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Sejauh ini, Kejati NTB telah menerima dua laporan terkait dugaan penerimaan uang ratusan juta rupiah oleh sejumlah anggota DPRD NTB dari tiga terdakwa.
Laporan pertama diterima pada 23 Februari 2026, sementara laporan kedua masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB pada 5 Maret 2026.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut dengan mempelajari dokumen dan bukti yang telah disampaikan oleh pelapor.
“Jadi untuk laporan terhadap 15 anggota DPRD NTB masih kami kaji,” kata Wahyudi.
Kejati NTB juga akan mencermati perkembangan persidangan yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram untuk melihat keterkaitan bukti-bukti yang ada dengan perkara yang sedang disidangkan.
Dalam perkara tersebut, tiga anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa, yakni Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim dari Partai Golkar, dan Muhammad Nashib Ikroman dari Partai Perindo.
Dalam sidang dakwaan pada 21 Februari 2026, jaksa mengungkap ketiganya diduga memberikan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2029.
Hamdan Kasim disebut menyerahkan total Rp450 juta pada Juni hingga Juli 2025 kepada beberapa anggota DPRD NTB. Sementara Indra Jaya Usman diduga memberikan masing-masing Rp200 juta kepada enam anggota DPRD dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
Adapun Muhammad Nashib Ikroman diduga menyerahkan uang kepada enam anggota DPRD lainnya dengan total sekitar Rp950 juta.
Jaksa Penuntut Umum menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan program “Desa Berdaya” milik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dengan nilai anggaran mencapai Rp76 miliar.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat, terutama terkait dugaan praktik gratifikasi di lingkungan legislatif daerah yang dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.(**)








