Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Lombok Timur,Nurhadi Muis menegaskan kalau IKD memiliki legalitas yang jelas.Dengan bisa dipertanggungjawabkan.
Demikian ditegaskan Nurhadi Muis dihadapan Sekda Lotim, HM.Juani Taofik dan sejumlah pejabat Lotim di ruang kerja Sekda Lotim.
” Saya tegaskan kalau IKD memiliki legalitas yang jelas dan tidak abal-abal,” tegasnya.
Muis yang juga Kepala Desa Jeruk Manis menjelaskan anggota IKD semuanya masuk dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim.Tapi tidak semua Kepala Desa masuk dalam IKD itu yang membedakan.
Namun yang jelas terbentuknya IKD ini tentunya sebagai tempat menampung aspirasi dan memperjuangkan nasip kepala desa di Lotim.
” IKD akan memperjuangkan nasip Kades di Lotim,” tukasnya.
Hal yang sama dikatakan Humas IKD Lotim,Rifai Pajrin menegaskan kelembagaan IKD memiliki legalitas yang jelas. Untuk dipertanggungjawabkan keberadaannya.
” Terbentuknya IKD miliki legalitas yang jelas,” tambah Pajrin menguatkan pernyataan Ketua IKD Lotim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, HM.Juani Taofik mengapresiasi terbentuknya IKD Lotim sebagai wadah penyalur aspirasi Kades selain dari FKKD Lotim.
” Baik FKKD maupun IKD tetap kami apresiasi sepanjang itu baik untuk kemajuan desa di Lotim,” tandasnya.(Jal)