GledekNews.com
Selasa, September 15, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Kejari Lotim Resmi Ajukan Kasasi Kasus Mantan Kadis PUPR Ke Mahkamah Agung

gledek by gledek
29/06/2021
in BERITA
0
Kejari Lotim Resmi Ajukan Kasasi Kasus Mantan Kadis PUPR Ke Mahkamah Agung
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Lombok Timur. Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait dengan hasil putusan banding di  Pengadilan Tinggi Tipikor dalam kasus terdakwa mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejari Lombok Timur, Lalu M.Rosyidi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (29|6). “Memang betul kami resmi mengajukan kasasi kasus terdakwa LM,” tegasnya.

RELATED POSTS

Tim LKBB SMAN 1 Keruak Raih Juara 2 di SPECTRA 2026

TGB Tegaskan Pondasi Pendidikan NWDI adalah “Bina’ul Insan”

Ia mengatakan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tipikor tersebut berbunyi menyatakan terdakwa L.M terbukti secara sah meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair. 

Akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan terdakwa termasuk pelanggaran administrasi. “Tumben kami terima putusan seperti dinyatakan bersalah akan tapi tidak dijatuhi pidana,” ujarnya.

Kasi Intelejen juga menambahkan pengajuan kasasi dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Untuk kemudian paling lambat 14 hari sudah harus menyerahkan memori kasasi sejak adanya relass pemberitahuan amar putusan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur, sehingga dengan batas waktu 14 hari yang cukup singkat tersebut sudah kami manfaatkan untuk menyerahkan memori kasasi.

“Tidak tahu hasil kasasi itu cepat keluar ataukah tidak, kami tunggu saja, karena kami sudah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut,” tandasnya. (Jal).

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Tim LKBB SMAN 1 Keruak Raih Juara 2 di SPECTRA 2026

Tim LKBB SMAN 1 Keruak Raih Juara 2 di SPECTRA 2026

by gledek
14/09/2026
0

Gledeknews, Mataram - Tim Latihan Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) SMAN 1 Keruak kembali mengharumkan nama sekolah. Tim tersebut berhasil meraih Juara...

TGB Tegaskan Pondasi Pendidikan NWDI adalah “Bina’ul Insan”

TGB Tegaskan Pondasi Pendidikan NWDI adalah “Bina’ul Insan”

by gledek
13/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI), TGB Dr. TGH. M. Zainul Majdi,...

Dimomen Hultah NWDI, Empat Ulama Ajak Jamaah NWDI Warisi Perjuangan Maulana Syeikh

Dimomen Hultah NWDI, Empat Ulama Ajak Jamaah NWDI Warisi Perjuangan Maulana Syeikh

by gledek
13/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Empat ulama baik Indonesia maupun luar negeri mengajak jamaah NWDI untuk tetap mewarisi dan melanjutkan perjuangan...

UAS Datang Ke Pancor Ambil Barokah Syeikh Zainuddin

UAS Datang Ke Pancor Ambil Barokah Syeikh Zainuddin

by gledek
13/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Ulama kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku datang ke Pancor untuk mengambil barokah dari Almagfurlahu Maulana...

Dinilai Tidak Rasional, HMI Tolak Wacana Proyek Rehab Masjid Agung Selong

Dinilai Tidak Rasional, HMI Tolak Wacana Proyek Rehab Masjid Agung Selong

by gledek
12/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Wacana rehabilitasi Masjid Agung Selong mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur. Dimana...

RECOMMENDED

Tim LKBB SMAN 1 Keruak Raih Juara 2 di SPECTRA 2026

Tim LKBB SMAN 1 Keruak Raih Juara 2 di SPECTRA 2026

14/09/2026
TGB Tegaskan Pondasi Pendidikan NWDI adalah “Bina’ul Insan”

TGB Tegaskan Pondasi Pendidikan NWDI adalah “Bina’ul Insan”

13/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 611 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In