GledekNews.com
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Kejari Lotim Resmi Ajukan Kasasi Kasus Mantan Kadis PUPR Ke Mahkamah Agung

gledek by gledek
29/06/2021
in BERITA
0
Kejari Lotim Resmi Ajukan Kasasi Kasus Mantan Kadis PUPR Ke Mahkamah Agung
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Lombok Timur. Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait dengan hasil putusan banding di  Pengadilan Tinggi Tipikor dalam kasus terdakwa mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejari Lombok Timur, Lalu M.Rosyidi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (29|6). “Memang betul kami resmi mengajukan kasasi kasus terdakwa LM,” tegasnya.

RELATED POSTS

Reuni Alumni SMAN 1 Selong 1989, Dari Silaturahmi ke Aksi Sosial

Harlah ke-39 Al-Ijtihad Al-Mahsuni, Pemkab Lotim Berikan Bantuan Pengembangan Pesantren

Ia mengatakan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tipikor tersebut berbunyi menyatakan terdakwa L.M terbukti secara sah meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair. 

Akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan terdakwa termasuk pelanggaran administrasi. “Tumben kami terima putusan seperti dinyatakan bersalah akan tapi tidak dijatuhi pidana,” ujarnya.

Kasi Intelejen juga menambahkan pengajuan kasasi dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Untuk kemudian paling lambat 14 hari sudah harus menyerahkan memori kasasi sejak adanya relass pemberitahuan amar putusan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur, sehingga dengan batas waktu 14 hari yang cukup singkat tersebut sudah kami manfaatkan untuk menyerahkan memori kasasi.

“Tidak tahu hasil kasasi itu cepat keluar ataukah tidak, kami tunggu saja, karena kami sudah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut,” tandasnya. (Jal).

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Reuni Alumni SMAN 1 Selong 1989, Dari Silaturahmi ke Aksi Sosial

Reuni Alumni SMAN 1 Selong 1989, Dari Silaturahmi ke Aksi Sosial

by gledek
25/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Semangat mempererat tali silaturahmi menjadi ruh utama pelaksanaan reuni alumni SMAN 1 Selong angkatan 1989 yang...

Harlah ke-39 Al-Ijtihad Al-Mahsuni, Pemkab Lotim Berikan Bantuan Pengembangan Pesantren

Harlah ke-39 Al-Ijtihad Al-Mahsuni, Pemkab Lotim Berikan Bantuan Pengembangan Pesantren

by gledek
25/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur Haerul Warisin didampingi Wakil Bupati Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri peringatan Harlah ke-39 dan...

Lotim Ditunjuk Jadi Kabupaten Percontohan

Lotim Ditunjuk Jadi Kabupaten Percontohan

by gledek
25/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sekretaris Daerah Lombok Timur HM. Juaini Taofik menegaskan kalau kabupaten Lotim ditunjuk sebagai salah satu kabupaten...

Sebanyak 501.104 KK di Lotim Jadi Sasaran Pendataan

Sebanyak 501.104 KK di Lotim Jadi Sasaran Pendataan

by gledek
25/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sekretaris Daerah Lombok Timur HM.Juaini Taofik menyebutkan sebanyak 501.104 kepala keluarga yang menjadi target pendataan. Jumlah tersebut...

Pemkab Lotim Percepat Akses Keuangan Daerah

Pemkab Lotim Percepat Akses Keuangan Daerah

by gledek
25/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen dalam percepatan akses keuangan daerah untuk tujuan kemajuan pembangunan daerah. Hal...

RECOMMENDED

Reuni Alumni SMAN 1 Selong 1989, Dari Silaturahmi ke Aksi Sosial

Reuni Alumni SMAN 1 Selong 1989, Dari Silaturahmi ke Aksi Sosial

25/07/2026
Harlah ke-39 Al-Ijtihad Al-Mahsuni, Pemkab Lotim Berikan Bantuan Pengembangan Pesantren

Harlah ke-39 Al-Ijtihad Al-Mahsuni, Pemkab Lotim Berikan Bantuan Pengembangan Pesantren

25/07/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In