GledekNews-Lombok Timur. Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait dengan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor dalam kasus terdakwa mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejari Lombok Timur, Lalu M.Rosyidi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (29|6). “Memang betul kami resmi mengajukan kasasi kasus terdakwa LM,” tegasnya.
Ia mengatakan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tipikor tersebut berbunyi menyatakan terdakwa L.M terbukti secara sah meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan terdakwa termasuk pelanggaran administrasi. “Tumben kami terima putusan seperti dinyatakan bersalah akan tapi tidak dijatuhi pidana,” ujarnya.
Kasi Intelejen juga menambahkan pengajuan kasasi dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Untuk kemudian paling lambat 14 hari sudah harus menyerahkan memori kasasi sejak adanya relass pemberitahuan amar putusan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur, sehingga dengan batas waktu 14 hari yang cukup singkat tersebut sudah kami manfaatkan untuk menyerahkan memori kasasi.
“Tidak tahu hasil kasasi itu cepat keluar ataukah tidak, kami tunggu saja, karena kami sudah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut,” tandasnya. (Jal).