Gledeknews, Lombok Timur – Pekerjaan pembangunan Sumur Bor senilai 1 Miliyar lebih yang bersumber dari anggaran Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2017. Berlokasi di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela Lombok Timur pembayarannya sudah dilakukan 100 persen.
Kendati demikian program pembangunan Sumur Bor tersebut, belum diselesaikan dan tidak berfungsi sampai sekarang. Sehingga pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Lombok Timur memintai keterangan dan kelarifikasi dari para pihak terkait antara lain, dari Dinas di Lotim, Kementrian maupun pihak penyedia.
Demikian ditegaskan Lalu M. Rosydi, dihadapan awak media saat dikonfirmasi langsung pada Jumat (10|11).
“Yang jelas pekerjaan tidak diselesaikan dan tidak berfungsi. Kami sudah meminta keterangan dan kelarifikasi dari pihak terkait,” tegasnya
Menurutnya, program ini dalam perjalananya seakan-akan pekerjaan sudah dikerjakan sampai 100 persen atau dikerjakan sampai selesai, maka pihak pemerintahan melakukan pembayaran kepada pihak penyedia 100 persen. Namun pada kenyataannya pekerjaannya sampai saat ini belum selesai, sehingga program tersebut tidak berfungsi.
“Kan pembayarannya sudah diselesaikan, tapi pekerjaan belum selesai,” ungkapnya.
Atas itu, pihak Kejari Lombok Timur kemudian melakukan gelar perkara dan tim kemudian berpendapat bahwa kegaitan pembanguan sumur bor tersebut, telah diperoleh dua alat bukti yang menyimpulkan bahwa kegiatan itu telah terjadi penyimpangan. Sehingga status sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ditegaskan pula bahwa ketika masalah program pembangunan Sumur Bor tersebut ditingkatkan ke penyidikan, maka hari itu juga telah di terbitkan surat dimulainya penyidikan dan telah dibentuk tim penyidik untuk melakukan penanganan perkara ini.
“Jadi langkah selanjutnya, akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tandasnya.(GL)








