Gledeknews, Lombok Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Aikmel resmi menaikkan status kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang wali santri berinisial MS (36) terhadap S (38) ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.
Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan adanya peningkatan status penanganan perkara tersebut. Ia menyebut, keputusan itu diambil setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di halaman rumah korban yang berlokasi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Akibat penganiayaan itu, korban S mengalami luka cukup serius berupa gigi patah. Diketahui, baik korban maupun terduga pelaku sama-sama berstatus sebagai wali santri di salah satu lembaga pendidikan setempat.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Polsek Aikmel memastikan akan segera melakukan proses hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.(*)








