Gledeknews, Lombok Timur – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Dr. H. Djamaluddin, meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap oknum pimpinan pondok pesantren yang terbukti melakukan kejahatan seksual.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pimpinan ponpes di Lombok Timur (Lotim).
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kebenaran kasus ini. Jika memang terbukti, pelaku harus dihukum berat. Masyarakat sudah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik dengan baik di sana,” ujar Djamaluddin, Kamis (5/2).
Menurutnya, pondok pesantren seharusnya menjadi lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Selama ini, pondok pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dalam membentuk karakter dan memperdalam pendidikan agama.
“Selama ini pondok pesantren dipercaya masyarakat sebagai tempat pendidikan agama yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang santriwati. Kasus tersebut kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB.
“Korban ada dua orang. Namun dugaan kami masih ada korban lainnya,” ujar Joko yang bertindak sebagai pendamping korban, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut dilakukan berulang kali. Bahkan, salah satu korban diduga mengalami pemerkosaan sejak tahun 2016, sementara korban lainnya disetubuhi pada tahun 2024.
“Saat kejadian, para korban masih di bawah umur,” pungkasnya.(GL)








