GledekNews-Lotim. Kasus dugaan korupsi Pasar Sambelia yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Selong sudah dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui proses penelitian berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk di ekspose.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Irwan Setiawan Wahyuhadi yang didampingi Kasi Pidsus, Wasita Triantara, Kasi Intelejen, L.M. Rasyidi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (16|11).
“Kasus Pasar Sambelia masuk tahap dua atau P21,” tegasnya.
Ia menjelaskan dari jaksa peniliti meminta kepada kami untuk melakukan ekspose terhadap kasus pasar Sambelia dengan kesimpulan bisa naik ke tahap penuntutan.
Sementara untuk semua kewenangan selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum. Meskipun tesangka telah mengembalikan kerugian negara akan teapi tidak menghentikan proses yang sedang berjalan.
“Alat bukti sudah terpenuhi termasuk kerugian negara mencapai sebesar Rp 241 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irwan menambahkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka untuk tahap dua ini.
“Segera kami akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka,” tandasnya.
Hal yang sama dibenarkan Jaksa Peneliti, L. M. Rasyidi mengatakan kasus pasar Sambelia sudah lengkap secara formil dan material.
“Dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Mataram,” tegasnya.
Sementara dalam kasus pasar Sambelia dengan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lotim, L.M yang pernah menjabat Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim dan Kontraktor dengan inisial Hs. (Jal)