GledekNews.com
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Ida Royani Ungkap Kejanggalan Sidang Sengketa Tanah, PN Selong Bungkam dan Arahkan ke Humas

gledek by gledek
06/10/2025
in BERITA, Lombok Timur
0
Ida Royani Ungkap Kejanggalan Sidang Sengketa Tanah, PN Selong Bungkam dan Arahkan ke Humas
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Sengketa tanah kembali menyita perhatian publik. Terbaru sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dibeberkan oleh kuasa hukum tergugat.

ADVERTISEMENT

Pasalnya ada sederet kejanggalan dalam perkara bernomor 66/PDT.G/2025 PN.Sel yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan hukum pertanahan.

RELATED POSTS

Kolaborasi Dikbud–UNHAM, Dorong Inovasi dan Mutu Pendidikan di Lotim 

Wabup Lotim Apresiasi Keberadaan Z Coffe e Hening

Gugatan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Ayuman terhadap 12 warga yang dianggap menguasai lahan. Namun setelah diverifikasi, lima nama dalam daftar tergugat disebut tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum tergugat, Ida Royani, SH, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (6/10).

“Yang benar hanya tujuh nama. Sisanya salah karena data yang dipakai tidak akurat. Padahal dasar gugatannya cuma Pipil lama dari tahun 1950 sampai 1979, sementara klien saya punya sertifikat hak milik resmi,” ujar Ida

Lebih jauh menjelaskan, gugatan itu mencakup tiga bidang tanah dengan data yang berubah-ubah. Bidang pertama berlokasi di pertigaan Lemor, Suela, dengan luas yang di gugatan disebut 25 are, lalu diubah menjadi 2,5 are, padahal fakta lapangan menunjukkan hanya sekitar 135 meter persegi.

“Luasnya berubah-ubah, tapi tanahnya tetap di situ juga. Ini jelas janggal,” tegasnya.

Bidang kedua berupa lahan sawah dengan luas 61 are menurut gugatan, namun tergugat memiliki SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are yang diterbitkan berdasarkan SK Gubernur NTB tertanggal 29 April 1969. Sertifikat itu, kata Ida, sah secara hukum karena diterbitkan atas dasar pemberian hak, bukan hasil jual beli.

“Kalau sudah ada sertifikat, PN Selong tidak berwenang membatalkannya. Itu ranah PTUN,” jelasnya.

Adapun objek ketiga disebut seluas 89 are, sedangkan tergugat memiliki SHM Nomor 817 Tahun 2009 dengan luas 71 are. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan SK Kanwil pada 19 Oktober 2009.

“Semuanya terbit resmi melalui mekanisme pertanahan. Jadi tidak bisa seenaknya digugat tanpa dasar kuat,” tegas Ida lagi.

Ia menilai perkara ini seharusnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena inti sengketa berkaitan langsung dengan keabsahan sertifikat. “Kalau Pipil lawan Pipil mungkin bisa tanpa BPN, tapi kalau lawan SHM, BPN wajib hadir,” katanya.

Ida juga membeberkan kekacauan identitas dalam surat kuasa. Ia menyebut sudah menyesuaikan nama tergugat dengan KTP, namun hakim meminta agar yang berbeda ditulis dengan alias.

“Saya menolak, karena identitas hukum tidak boleh diganti sembarangan. Akibatnya sidang ditunda satu bulan,” ujarnya.

Kejanggalan lain muncul saat pembuktian. Ida menyebut pemeriksaan dokumen tergugat dan penggugat dilakukan bersamaan dalam satu sidang, yang dinilainya tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi.

“Selama 12 tahun saya bersidang, baru kali ini pembuktian dilakukan bersamaan. Saya sampai kewalahan memantau dua pihak,” katanya.

Ia juga mengungkap bahwa berkas tergugat diperiksa secara ketat, sementara dokumen penggugat nyaris tak tersentuh. “Seharusnya kalau data tidak sinkron, majelis bisa keluarkan putusan sela, apalagi BPN tidak dihadirkan,” ujarnya menambahkan.

Keanehan lain terjadi saat pemeriksaan setempat (PS). Menurut Ida, panitera yang awalnya bernama Aby diganti menjadi Ema, namun di lapangan justru muncul panitera lain bernama Abi yang membawa peta bidang perkara.

“Awalnya saya diminta menunggu di lokasi Posita 1, tapi ujung-ujungnya mereka langsung ke Posita 3 bersama penggugat tanpa pemberitahuan,” tuturnya.

Dalam PS tersebut, pihak penggugat hanya membuka peta bidang tanpa verifikasi lokasi. Setelah BPN turun tangan, hasil pengukuran justru sesuai dengan sertifikat tergugat. “BPN membenarkan data kami. Jadi kenapa dari awal mereka tidak dilibatkan?” tanya Ida.

Saat dikonfirmasi terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Selong, Ema, enggan memberikan tanggapan soal tudingan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung ke bagian Humas PN Selong.

“Silakan hubungi bagian Humas saja, saya tidak bisa berkomentar,” ujar Ema singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PN Selong belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut. (*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Kolaborasi Dikbud–UNHAM, Dorong Inovasi dan Mutu Pendidikan di Lotim 

Kolaborasi Dikbud–UNHAM, Dorong Inovasi dan Mutu Pendidikan di Lotim 

by gledek
10/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) menerima kunjungan pimpinan Universitas Hamzanwadi (UNHAM), Rabu (8/7)....

Wabup Lotim Apresiasi Keberadaan Z Coffe e Hening

Wabup Lotim Apresiasi Keberadaan Z Coffe e Hening

by gledek
09/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Wakil Bupati Lombok Timur HM. Edwin Hadiwijaya menilai perkembangan usaha kopi yang terus tumbuh di daerah...

Dibalik Janji Bupati Lotim Berikan Bonus Atlet Peraih Medali, Justru Atlet Tagih Uang Pelatda

Dibalik Janji Bupati Lotim Berikan Bonus Atlet Peraih Medali, Justru Atlet Tagih Uang Pelatda

by gledek
09/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin selaku Ketua KONI Lombok Timur (Lotim) berjanji akan memberikan bonus...

Target Juara Umum, Bupati Lepas 639 Kontingen Lotim ke Porprov NTB 2026

Target Juara Umum, Bupati Lepas 639 Kontingen Lotim ke Porprov NTB 2026

by gledek
09/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, didampingi Wakil Bupati HM. Edwin Hadiwijaya, secara resmi melepas kontingen...

Bupati Instruksikan Dinas PUPR dan PDAM Lotim

Bupati Instruksikan Dinas PUPR dan PDAM Lotim

by gledek
09/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H.Haerul Warisin mengintruksikan kepada Dinas PUPR untuk berkolaborasi dengan PDAM dalam memetakan...

RECOMMENDED

Kolaborasi Dikbud–UNHAM, Dorong Inovasi dan Mutu Pendidikan di Lotim 

Kolaborasi Dikbud–UNHAM, Dorong Inovasi dan Mutu Pendidikan di Lotim 

10/07/2026
Wabup Lotim Apresiasi Keberadaan Z Coffe e Hening

Wabup Lotim Apresiasi Keberadaan Z Coffe e Hening

09/07/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In