GledekNews.com
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Ida Royani Ungkap Kejanggalan Sidang Sengketa Tanah, PN Selong Bungkam dan Arahkan ke Humas

gledek by gledek
06/10/2025
in BERITA, Lombok Timur
0
Ida Royani Ungkap Kejanggalan Sidang Sengketa Tanah, PN Selong Bungkam dan Arahkan ke Humas
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Sengketa tanah kembali menyita perhatian publik. Terbaru sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dibeberkan oleh kuasa hukum tergugat.

ADVERTISEMENT

Pasalnya ada sederet kejanggalan dalam perkara bernomor 66/PDT.G/2025 PN.Sel yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan hukum pertanahan.

RELATED POSTS

Puncak Festival Muharram, Warga Lotim akan Dihibur Band Gigi

Pawai Seribu Dulang di Lotim Jadi Ikon Festival Muharram

Gugatan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Ayuman terhadap 12 warga yang dianggap menguasai lahan. Namun setelah diverifikasi, lima nama dalam daftar tergugat disebut tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum tergugat, Ida Royani, SH, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (6/10).

“Yang benar hanya tujuh nama. Sisanya salah karena data yang dipakai tidak akurat. Padahal dasar gugatannya cuma Pipil lama dari tahun 1950 sampai 1979, sementara klien saya punya sertifikat hak milik resmi,” ujar Ida

Lebih jauh menjelaskan, gugatan itu mencakup tiga bidang tanah dengan data yang berubah-ubah. Bidang pertama berlokasi di pertigaan Lemor, Suela, dengan luas yang di gugatan disebut 25 are, lalu diubah menjadi 2,5 are, padahal fakta lapangan menunjukkan hanya sekitar 135 meter persegi.

“Luasnya berubah-ubah, tapi tanahnya tetap di situ juga. Ini jelas janggal,” tegasnya.

Bidang kedua berupa lahan sawah dengan luas 61 are menurut gugatan, namun tergugat memiliki SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are yang diterbitkan berdasarkan SK Gubernur NTB tertanggal 29 April 1969. Sertifikat itu, kata Ida, sah secara hukum karena diterbitkan atas dasar pemberian hak, bukan hasil jual beli.

“Kalau sudah ada sertifikat, PN Selong tidak berwenang membatalkannya. Itu ranah PTUN,” jelasnya.

Adapun objek ketiga disebut seluas 89 are, sedangkan tergugat memiliki SHM Nomor 817 Tahun 2009 dengan luas 71 are. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan SK Kanwil pada 19 Oktober 2009.

“Semuanya terbit resmi melalui mekanisme pertanahan. Jadi tidak bisa seenaknya digugat tanpa dasar kuat,” tegas Ida lagi.

Ia menilai perkara ini seharusnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena inti sengketa berkaitan langsung dengan keabsahan sertifikat. “Kalau Pipil lawan Pipil mungkin bisa tanpa BPN, tapi kalau lawan SHM, BPN wajib hadir,” katanya.

Ida juga membeberkan kekacauan identitas dalam surat kuasa. Ia menyebut sudah menyesuaikan nama tergugat dengan KTP, namun hakim meminta agar yang berbeda ditulis dengan alias.

“Saya menolak, karena identitas hukum tidak boleh diganti sembarangan. Akibatnya sidang ditunda satu bulan,” ujarnya.

Kejanggalan lain muncul saat pembuktian. Ida menyebut pemeriksaan dokumen tergugat dan penggugat dilakukan bersamaan dalam satu sidang, yang dinilainya tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi.

“Selama 12 tahun saya bersidang, baru kali ini pembuktian dilakukan bersamaan. Saya sampai kewalahan memantau dua pihak,” katanya.

Ia juga mengungkap bahwa berkas tergugat diperiksa secara ketat, sementara dokumen penggugat nyaris tak tersentuh. “Seharusnya kalau data tidak sinkron, majelis bisa keluarkan putusan sela, apalagi BPN tidak dihadirkan,” ujarnya menambahkan.

Keanehan lain terjadi saat pemeriksaan setempat (PS). Menurut Ida, panitera yang awalnya bernama Aby diganti menjadi Ema, namun di lapangan justru muncul panitera lain bernama Abi yang membawa peta bidang perkara.

“Awalnya saya diminta menunggu di lokasi Posita 1, tapi ujung-ujungnya mereka langsung ke Posita 3 bersama penggugat tanpa pemberitahuan,” tuturnya.

Dalam PS tersebut, pihak penggugat hanya membuka peta bidang tanpa verifikasi lokasi. Setelah BPN turun tangan, hasil pengukuran justru sesuai dengan sertifikat tergugat. “BPN membenarkan data kami. Jadi kenapa dari awal mereka tidak dilibatkan?” tanya Ida.

Saat dikonfirmasi terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Selong, Ema, enggan memberikan tanggapan soal tudingan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung ke bagian Humas PN Selong.

“Silakan hubungi bagian Humas saja, saya tidak bisa berkomentar,” ujar Ema singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PN Selong belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut. (*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Puncak Festival Muharram, Warga Lotim akan Dihibur Band Gigi

Puncak Festival Muharram, Warga Lotim akan Dihibur Band Gigi

by gledek
15/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Festival Muharram 1448 Hijriah tahun 2026 dengan rangkaian kegiatan yang berlangsung...

Pawai Seribu Dulang di Lotim Jadi Ikon Festival Muharram

Pawai Seribu Dulang di Lotim Jadi Ikon Festival Muharram

by gledek
15/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pawai seribu dulang yang akan memeriahkan festival Muharram di Lombok Timur (Lotim) akan menjadi ikon dari...

Be-Rari Half Marathon Diserbu Ribuan Pelari, Pemda Lotim Siap Jadikan Agenda Tahunan

Be-Rari Half Marathon Diserbu Ribuan Pelari, Pemda Lotim Siap Jadikan Agenda Tahunan

by gledek
15/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menunjukkan dukungan penuh terhadap kegiatan yang menggabungkan olahraga dan pariwisata melalui...

Pengusaha Tahu Danger Tampil Berikan Rasa Ke Pelangganya

Pengusaha Tahu Danger Tampil Berikan Rasa Ke Pelangganya

by gledek
14/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Desa Dangger, Kecamatan Masbagik, dikenal sebagai salah satu sentra produksi tahu di Lombok Timur. Produk tahu...

Pengurus Kabupaten PBPI Lotim Terbentuk

Pengurus Kabupaten PBPI Lotim Terbentuk

by gledek
14/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pengurus Kabupaten Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Lombok Timur terbentuk dengan masa bakti 2026-2030 dikukuhkan oleh...

RECOMMENDED

Puncak Festival Muharram, Warga Lotim akan Dihibur Band Gigi

Puncak Festival Muharram, Warga Lotim akan Dihibur Band Gigi

15/06/2026
Pawai Seribu Dulang di Lotim Jadi Ikon Festival Muharram

Pawai Seribu Dulang di Lotim Jadi Ikon Festival Muharram

15/06/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In