Oleh :
Deni Rahman,SH.
Ketua Forum BPD Lotim
Beragam jumlah bantuan sosial untuk menopang atau menstimulus ekonomi masyrakat tentunya adalah pilihan yang tepat telah dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Tuntutan akan dibukanya data terkait penerima beberapa bantuan sosial merupakan perintah UU, namun setelah kami kaji ternyata dalam suasana dan kondisi tertentu data juga bisa menjadi basic propaganda politik yang dapat berujung pada konplik, misalnya pada kesempatan bantuan sosial dalam rangka pencegahaan covid19, beragam bantuan seperti PKH, BPNT, BST, JPS Gemilang, JPS Kab. dan BLT Desa, kalau tidak dipahami secara konprehensif ini jadi masalah, pemerintah Desa memilili hak Utuh untuk hanya menetapkan obyek penerima bantuan pada BLT Desa saja, itupun dalam anggaran yang sudah dipatok, terbatas dan dibatasi oleh Pemerintah Pusat jadi tidak bisa lebih dari batasan, Sedangkan bantuan yang lain seperti PKH, BPNT, BST, JPS Gemilang, JPS Kabupaten semua ada pada keputusan masing- masing penentu kebijakan walaupun mekanisme dari semuanya dari Pemdes, namun perlu juga menjadi catatan, walaupun mekanismenya dari Pemdes Seperti PKH, BPNT, BST dan JPS Gemilang Pemdes Hanya membantu Verifikasi data calon penerima sudah dari masing-masing pemegang kebijakan, sedangkan untuk JPS kabupaten, Pemdes sifatnya mengusulkan calon penerima, ya namanya mengusulkan bisa saja diterima semua atau sebaliknya, misal Pemdes Sudah mengajukan 1.000 orang calon penerima namun yang di terima oleh Pemkab hanya 200 orang, makanya sebelum-sebelumnya saya sering berpesan sama BPD di Lotim hati- hati penentuan penerima bantuan sosial ini , karena sebagian besar tidak ditentukan Pemdes, kalau melihat fakta dan regulasi yang ada sehingga semua Tingkatan Pemerintahan harus Gentlement dong ya, tidak seharusnya hanya Pemerintah Desa yang dituntut membuka data penerima bantuan, jangan Pemdes saja dong, namun pemegang policy yang lain beri informasi yang sehat dan berimbang biar masyarakat diberikan porsi pemahaman yang berimbang dan sehat juga, jangan sampai dikira yang mementukan sumua dapat dan tidak dapatnya warga atas bantuan sosial ini adalah pemerintah Desa saja..ibarat kata sekarang ini Kepala Desa mau dijadikan Ende pukulan bertubi- tubi dari masyarakat ditengah sengkarut dan minimnya informasi atas mekanisme dan regulasi bantuan sosial. JANGAN DONG.








