Gledeknews, Lombok Timur – Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengerukan dermaga Pelabuhan Haji tahun 2016 dengan terdakwa Taufik Ramdhani diputus bersalah oleh hakim tipikor.Dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (2|5) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram dilaksakan sidang terdakwa Taufik Rahmadi dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 dengan Pembacaan Putusan Majelis Hakim.
“Terdakwa Taufik Ramdhani diputus bersalah pihak majelis hakim,” kata Kasi Intelejen Kejari Lotim, LM. Rosyidi dalam keterangan persnya.
Menurutnya pada persidangan tersebut bertindak Selaku Hakim Ketua: I Ketut Somanasa S.H.,M.H., Hakim Anggota: Agung Prasetyo S.H.,M.H., dan Irawan Ismail S.H.,M.H., dan Jaksa Penuntut Umum : Muhammad Andre Bramintya Prisma, S.H., dan Achmad Ardiansyah Akbar S.H.
Dalam putusan hakim yang intinya: menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 Juta subaider 3 bulan kurungan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp. 7.500.
” Atas putusan tersebut baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan fikir-fikir selama 7 hari,” ujarnya.(GL)