Gledeknews, Lombok Timur –Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMMPD) Lombok Timur akan melakukan aksi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim), Selasa (5|3).
Aksi tersebut, buntut dari dibatalkan pemungutan suara Ulang (PSU) 2 TPS di Lotim yang telah direkomendasikan pihak Bawaslu Lotim kepada KPU Lotim.
“Kita sudah masukkan surat ke Polres Lotim untuk aksi ke kantor Bawaslu dan KPU Lotim,” tegas Koordinator aksi, M. Herwadi Malaka dalam keterangan persnya, Senin (4|3).
Ia mengatakan seharusnya KPU Lotim menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Lotim terhadap PSU di tiga TPS di Lotim. Diantara TPS 14 Lando, Kecamatan Terara, TPS 02 Bandok, Kecamatan Wanasaba dan TPS 02 Sembalun Bumbung.
Kemudian dari tiga itu hanya satu TPS yang dilakukan PSU yakni TPS 14 Lando, sedangkan 2 TPS lagi tidak dilaksanakan, karena berbagai alasan pembenar yakni TPS 02 Bandok Ketua KPU Lotim menyatakan masuk ranah pidana, sedangkan TPS 02 Sembalun Bumbung karena waktu mepet.
“Harusnya sebelum mengeluarkan pernyataan di media Ketua KPU Lotim lebih cermat lagi, karena pernyataan Ketua KPU Lotim menjadi bola liar saat ini,” terangnya.
Aktivis PMII Lotim ini menambahkan pihaknya sangat sayangkan sekali pihak KPU Lotim menganggap masalah yang terjadi di TPS 02 Bandok bukan merupakan rekomendasi Bawaslu. Akan tapi justru mengatakan merupakan saran untuk perbaikan.
Namun kemudian pihak Ketua KPU Lotim dinilai terlalu ceroboh dalam mengeluarkan statement di media menganggap kasus TPS 02 Bandok masuk ranah pidana, sehingga tidak bisa dilakukan PSU.
“Bawaslu Lotim saja menganggap pernyataan Ketua KPU Lotim lucu soal kasus TPS 02 Bandok masuk ranah pidana, padahal belum ditangani sudah mengatakan pidana,” tukas Herwadi dengan penuh keheranan.
Lebih jauh Ia menambahkan rencana aksi besok ini pihaknya akan menyampaikan tuntutan antara lain, pertama, Bawaslu Lotim untuk segera mengambil sikap yang tegas dan jelas terkait dengan masalah tersebut. Karena ketika hak orang lain untuk memilih akan tapi malah diabaikan, maka tentunya bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Kedua, meminta kepada pihak Bawaslu untuk mendalami tindakan KPPS TPS 02 Desa Bandok yang diduga ingin menangkan keluarganya yang merupakan salah satu calon legislatif.
Ketiga, meminta kepada pihak Bawaslu dan KPU Lotim untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Keempat dalam waktu dekat ini akan memasukkan laporan ke DKPP RI terkait permasalahan tersebut agar nantinya semuanya menjadi jelas,” tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya Ketua Bawaslu Lotim, Suadi Maksum menegaskan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada pihak KPU Lotim untuk menjalankan PSU di tiga TPS di Lotim.
“Dari tiga TPS itu hanya satu yang dijalankan rekomendasi PSU oleh KPU,sedangkan dua TPS lainnya tidak dilaksanakan KPU karena alasan masuk ranah pidana dan waktu mepet,” tegasnya.
Sementara Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah mengatakan pihaknya hanya melaksanakan PSU di TPS 14 Lando saja,sedangkan TPS 02 Bandok tidak dilaksanakan PSU karena masuk ke ranah pidana.(GL)








