GledekNews.com
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Gagal Mediasi, Gugatan HMI Terhadap Dinas Pertanian Lombok Timur Berlanjut

gledek by gledek
28/05/2025
in BERITA, Mataram
0
Gagal Mediasi, Gugatan HMI Terhadap Dinas Pertanian Lombok Timur Berlanjut
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Mataram – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong resmi menjalani sidang perdana terkait sengketa informasi publik yang diajukan terhadap Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjadi tonggak penting perjuangan HMI dalam mendorong keterbukaan data penggunaan anggaran negara.

RELATED POSTS

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Sidang awal ini memfokuskan pada pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak, yakni Pemohon (HMI Cabang Selong) dan Termohon (Dinas Pertanian Lombok Timur).

Usai pemeriksaan, kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi. Sidang pun diskors sementara guna memberi ruang bagi proses mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi, dengan mediator Suaeb Qury, S.H.I.

Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Dinas Pertanian Lombok Timur tetap bersikukuh tidak memberikan informasi yang diminta dengan alasan adanya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam dokumen tersebut.

Padahal, HMI menegaskan bahwa yang diminta bukanlah NIK, melainkan nama individu dan/atau kelompok penerima manfaat beserta alamat mereka. Karena tidak ditemukan titik temu, proses mediasi pun dinyatakan gagal dan sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu berikutnya.

Sebagai informasi, HMI Cabang Selong sebelumnya telah dua kali mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Pertanian Lombok Timur. Permintaan tersebut terkait dokumen daftar kelompok penerima dan data penerima bantuan mesin rajang tembakau untuk Tahun Anggaran 2024.

Dalam keterangan tertulis diterima media ini, Ketua HMI Sabang Salong M. Junaidi menegaskan bahwa tidak ada permintaan atas data sensitif seperti NIK atau nomor KTP.

“Kami tidak meminta data pribadi. Kami hanya meminta data publik yang seharusnya memang terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat, sesuai prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara. Namun Dinas Pertanian menolak dengan dalih perlindungan data pribadi,” ujar.

Menurutnya, alasan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap asas keterbukaan informasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:

Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi… serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi…”

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menyatakan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran, bantuan sosial, dan daftar penerima program pemerintah adalah informasi yang wajib tersedia secara berkala.

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Peraturan Bupati Lombok Timur No. 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

Pihak HMI Cabang Selong menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk organisasi, melainkan demi kepentingan publik agar pengelolaan dana rakyat dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar sengketa antara HMI dan Dinas Pertanian. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk membangun budaya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami akan terus mengawal sidang ini hingga ada putusan yang adil dan berpihak pada hak publik,” tegasnya.(*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

by gledek
11/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Dua kelompok pemuda dari kecamatan yang berbeda yakni Selong dan Pringgasela terlibat perkelahian di wilayah desa...

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak eksekutif dan legislatif Lombok Timur (Lotim) mulai membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan...

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yaitu rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong mencapai Rp 50 Milyar. Direncanakan...

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

by gledek
09/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Lombok Timur...

Gawe Inan Duwe Jadi Ikon Budaya dan Wisata Desa Loyok

Gawe Inan Duwe Jadi Ikon Budaya dan Wisata Desa Loyok

by gledek
09/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Tradisi budaya Gawe Inan Duwe kembali digelar di Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, yang...

RECOMMENDED

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

11/09/2026
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

10/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 620 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In