Gledeknews,Lombok Timur-Pengurus Benteng Obrak bersama dengan debitur yang menggadaikan BPKB sepeda motor atasnama Uswatun Hasanah mendatangi kantor Nusantara Sakti Group (NNS-G) di Pancor, Senin (15|11). Terkait dengan masalah pencabutan sepeda motor yang dilakukan pihak NNS Group di Mataram beberapa waktu yang lalu.
Sementara pada satu sisi debitur tersebut telah mengajukan pinjaman uang Rp 5.000.000 selama 17 bulan dengan angsuran perbulanya sebesar Rp 523.000.Kemudian sudah dibayar tujuh bulan,setelah itu tinggal 10 bulan belum diansur.
Sedangkan pada satu sisi debitur menunggak satu tahun lebih belum membayar ansuran sehingga pihak NSS group melakukan pencabutan sepeda motor.
” Yang jelas kami datang ke kantor PT NSS Group ini meminta sepeda motor yang dicabut itu dilepaskan,karena tidak dibenarkan dilakukan pencabutan,” tegasnya juru bicara Benteng Obrak, Suhaemi dihadapan pegawai NSS.
Ia menjelaskan debitur yang menunggak ansuran tersebut sebenarnya sudah datang sebelumnya ingin membayar tunggakan ansuran tersebut yang tinggal Rp 5.250.000 sesuai dengan pinjaman pokoknya.
Akan tapi justru malah diminta untuk melunasi sebesar Rp 11 juta lebih, sehingga inilah yang menyebabkan debitur tidak mau membayar dengan nilai sebesar itu.
” Masak pinjaman pokoknya sekitar Rp 5 juta, kemudian mau disuruh melunasi Rp 11 juta baru sepeda motor dikembalikan,” kata Suhaemi
Begitu lanjutnya, kenapa sepeda motor yang dicabut padahal yang menjadi jaminan meminjam BPKB. Bahkan lebih parah lagi pencabutannya di Mataram, sedangkan kontrak pinjaman dilakukan di Lotim.
” Harusnya sepeda motor yang dicabut itu ada di kantor Pancor bukan di Mataram,sehingga ini menjadi atensi dari Benteng Obrak,” tambahnya.
Sementara pihak NSS Group Pancor, Sofa menjelaskan pihak NSS Group di Pancor saat kami mempertanyakan pencabutan sepeda motor debitur tersebut.
Dengan menjelaskan jumlah keseluruhan yang harus disetor debitur yang menunggak tersebut mencapai Rp 29.751.815. Kemudian debitur melakukan pinjaman awal Rp 5 juta.
Tapi kemudian dilakukan denda selama setahun lebih yang mencapai Rp 24 juta,dimana denda perhari dihitung Rp 5250 atau satu persen dari angsuran yang harus disetor.
” Nanti kita bisa bantu di dendanya, sedangkan pinjaman pokok harus dilunasi,” jelas Sofa seraya mengatakan yang memiliki kewenangan kantor di Mataram.(GL).








