Gledeknews,Lombok Timur-Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Paokmotong menggelar aksi di eks pasar Paokmotong Kecamatan Masbgaik Kabupaten Lombok Timur. Menolak tegas dan mendesak Pemerintah Daerah menghentikan Pembangun KIHT.
Demikian dikatakan Sarapudin salah satu orator Forum Masyarakat Paokmotong (FMP) dalam orasinya, Kamis (13/10).
“Kami menolak dan minta dengan tegas untuk dihentikan pembanguan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT),” ujarnya.
Hal itu menurutnya, Perintah daerah melanggar Undang-Undang dan Peraturan Daerah terkait Pembangun KIHT di eks Pasar Paokmotong. Karena kata dia, kecamatan Masbgaik tidak masuk dalam wilayah kawasan Industri sesuai dengan regulasi RT/RW Lombok Timur.
“Pembangunan KIHT ini, bertentangan dengan Undang- Undang RI Nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012,” sebutnya.
Atas hal tersebut, massa aksi menuding bahwa Pemerintah Daerah sudah melanggar aturannya sendiri yang sudah disahkan. selain itu, Pemerintah melanggar UU RI Nomor 32 tahun 2009 bahwa, tidak boleh membangun kawasan industri di tengah pemukiman padat penduduk dan harus dilakukan AMDAL atau kajian lingkungan hidup strategis.
Sementara saat wawancara disela Aksi, Lalu Handani kepada awak media mengatakan Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan aktifitas pembangun, karena pembangunan KIHT melanggar UU dan Perda Lombok Timur.
“Kami menuntut Pemda untuk segera hentikan pembangun ini,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, akan tetapi pemerintah daerah hanya menyampaikan kepada masyarakat akan tentang akan dimulainya pembangunan.
“tidak pernah ada sosialisasi, tapi pemerintah daerah hanya sampaikan akan dimulai penggunaan,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait tuntutan dari massa aksi FMP. Drs. H. Fathul Gani Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB mengatakan terkait Pembanguan KIHT di eks Pasar Paokmotong sudah sesuai prosedur.
“Terkait persyaratan sudah secara prosedur administrasi terpenuhi. Semua sudah clear, kita terus intens berkomunikasi dengan pihak Pemkab, Kecamatan dan Desa,”katanya.
Disinggung terkait Aksi dan tuntutan massa aksi, Ia mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk sampaikan aspirasi, akan tetapi perlu juga memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya.
“Ruang demokrasi silakan saja, tapi kan perlu juga memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya yang membutuhkan tempat usaha industri olahan tembakau yang memenuhi standard,” tandasnya. (GL)








