Gledeknews,Lombok Timur-knum PPK Proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, N dan Kontraktor inisial TR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek di dermaga Labuhan Haji tahun 2016 lalu.
Setelah hasil audit BPKP RI keluar dengan kerugian negara mencapai Rp 6,3 Milyar lebih.Kemudian dilakukan ekspose untuk penetapan tersangka dengan dihadiri Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi bersama dengan seluruh jaksa di Kejari Lotim.
” Kita tetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek di Dermaga Labuhan Haji,setelah keluar hasil audit BPKP,” tegas Kasi Intelejen Kejari Lotim,LM.Rasyidi saat memberikan keterangan pers.
Menurutnya dengan telah ditepkan tersangka maka tim penyidik Kejari Lotim akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi dan para tersangka untuk diminta keterangannya.
Hal ini dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan Dermaga Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum tahun 2016 lalu.
” Kami akan segera panggil tersangka dan saksi-saksi untuk diminta keterangan setelah penetapan tersangka ini,” tandasnya.(GL).