GledekNews-Lombok Timur. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang tidak memperpanjang pemanfaatan Ruko yang ada di pusat kota Pancor dengan alas hak Hak Guna Bangunan, karena lokasi bangunan ruko tersebut akan dipergunakan oleh Pemkab Lombok Timur untuk membangun obyek wisata religi, namun akibat kebijakan Pemkab tersebut menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan aktivis dan mahasiswa.
Kebijakan Pemkab Lombok Timur yang tidak mau memperpanjang Hak Guna Bangunan atas pemanfaatan ruko tersebut kemudian menimbulkan berbagai spekulasi dan pemahaman serta penafsiran yang beragam. Kelompok yang kontra menilai bahwa kebjakan Pemkab Lombok Timur tersebut adalah keliru dan oleh karena itu menuntut supaya Pemkab Lombok Timur membayar ganti rugi kepada para pemegang Hak Guna Bangunan, namun bagi yang pro atau mendukung kebijakan Pemkab Lombok Timur justru menilai, bahwa kebijakan Pemkab Lombok Timur tersebut adalah benar, karena akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik walau pada kenyataannya secara ekonomi Pemkab Lombok Timur dirugikan karena tidak bisa mendapatkan PAD kembali dengan keberadaan ruko yang sudah dihancurkan tersebut, hal tersebut disampaikan oleh seorang Lawyer muda dan penuh talenta, yaitu Eko Rahadi,SH.
Eko Rahadi, selanjutnya menyampaikan, bahwa HGU merupakan kontrak perjanjian antara Pemkab Lombok Timur dengan pemegang Hak Guna Bangunan yang sudah dituangkan dalam perjanjian dengan batas waktu yang sudah ditentukan dan setelah masa waktu HGU tersebut habis dan/atau tidak mau diperpanjang oleh Pemkab lagi, maka secara hukum Pemkab Lombok Timur berhak untuk mengambil alih pemanfaatan ruko tersebut untuk dipergunakan oleh Pemkab dan itu merupakan hak dari Pemkab dan secara hukum tidak ada dasarnya para pemegang HBG tersebut menuntut ganti rugi kepada pemkab Lombok Timur.
Kebijakan Pemkab Lombok Timur yang mau memberikan tali asih merupakan kebijakan kemanusian yang luar biasa, terlebih bangunan ruko yang sudah dihancurkan tersebut bukan dibangun oleh penerima HGB akan tetapi bangunan ruko tersebut dibangun oleh Pemkab Lombok Timur, sehingga kalau kemudian pemkab Lombok Timur mau memberikan tali asih merupakan cerminan dari pemimpin yang bijaksana dan penuh toleransi dan secara hukum bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat timbulnya kerugian negara.
Mas eko panggilan akrab Lawyer muda dan energik ini justru menyatakan “menurut saya kalau Pemkab berani mengambil kebijakan untuk mengabulkan tuntutan ganti rugi para pemegang HGB atas pemanfaatan ruko Pancor tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dan sebaiknya Pemkab Lombok Timur jangan pernah gegabah untuk memenuhi tuntutan mereka, karena mempunyai konsekwensi hukum yang justru bermuara pada Pengadilan tindak Pidana Korupsi.
Kebijakan Pemkab Lombok Timur yang tidak memperpanjang HGB dan kemudian merobohkan bangunan ruko tersebut seharusnya kita dukung bersama, karena hajatan Pemkab Lombok Timur untuk membangun Ruang Terbuka Publik (RTP) yang akan dipadukan sebagai lokasi wisata religi merupakan kebijakan yang baik dan penuh pertimbangan matang untuk mewujudkan adanya pemerataan pembangunan atau merubah wajah baru kota pancor yang dari tahun ke tahun selalu monoton tidak pernah ada perubahan yang signifikan dan sudah waktunya kota pancor ini harus berubah sebagai cerminan dan barometer dari keindahan Lombok Timur. Ungkap Eko.








