Gledeknews, Jakarta – Karier dua dekade AKBP Didik Putra Kuncoro di Korps Bhayangkara berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi dijatuhkan setelah ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat tegas.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi. Dalam forum etik tersebut, Didik menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.
Dalam persidangan, Komisi Kode Etik meyakini Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang lebih dahulu diproses hukum. Uang dan barang terlarang itu disebut berasal dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
“Bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Trunoyudo.
Tak hanya pelanggaran terkait narkotika, sidang etik juga mengungkap adanya penyimpangan seksual.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika oleh Bareskrim Polri. Ia diduga terkait koper berisi narkotika yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita antara lain 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir ekstasi sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Ia disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Didik lahir di Kediri, Jawa Timur, 30 Maret 1979, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004. Kariernya dimulai di Polda Gorontalo, kemudian berlanjut di Polda Metro Jaya dengan berbagai jabatan strategis.
Pada 2020, ia bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat dan menduduki sejumlah posisi penting, termasuk Kasubdit di Ditreskrimum, Ditreskrimsus, hingga Ditresnarkoba. Tahun 2023, ia dipercaya menjabat Kapolres Lombok Utara periode 2023–2025, sebelum akhirnya dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025 menggantikan AKBP Yudha Pranata.
Namun perjalanan karier yang dibangun lebih dari dua dekade itu runtuh dalam sekejap akibat kasus narkotika yang menjeratnya. Putusan PTDH dalam sidang etik menjadi penutup perjalanan Didik sebagai anggota Polri.(*)








