GledekNews-Lotim. Penyidik Reskrim Polres Lombok Timur menetapkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) sabagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Dengan identitas dua oknum yakni Sahudin (52) warga Lingkungan Marde, Kelurahan Praya Loteng dan H.M.Tahirudin (46) warga Suralaga, Kecamatan Suralaga Lotim.
Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Daniel P Simangunsong, Sik saat dikonfirmasi, Kamis (23|7). “Kita telah tetapkan dua oknum LSM L-KPK sebagai tersangka dan langsung kita tahan,”tegasnya.
Daniel menjelaskan ditetapkan dua oknum LSM sebagai tersangka, karena bukti telah cukup, apalagi kedua oknum tersebut tertangkap tangan oleh tim saber pungli Polres Lotim di salah satu rumah makan di wilayah Terara saat sedang menerima uang dari Gapoktan”.
“Perbuatan kedua pelaku dianggap telah meresahkan masyarakat, apalagi pada Operasi Tangkat Tangan (OTT) ditemukan ada barang bukti dan korban,” ujarnya.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya pihak Polres Lombok Timur bersama dengan Polsek Terara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang oknum pengurus LSM Lembaga Komunikasi Pengawas Korupsi (KPK) tersebut di salah satu rumah makan di wilayah Terara, Selasa (20|7) sekitar pukul 14.30 wita, ketika saat dua oknum LSM KPK tersebut menerima uang dengan nilai Rp 5 juta dari pengurus Gapoktan yang menjadi korban dari oknum LSM KPK tersebut.
Kemudian tim saber pungli langsung melakukan OTT terhadap dua oknum LSM KPK tersebut sehingga tidak bisa mengelak, karena uang ditemukan, lalu petugas langsung membawa ke kedua orang tersebut ke Polres Lotim, guna proses hukum lebih lanjut. (Jal).