Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Ahsanul Halik, membenarkan adanya temuan menu susu yang telah melewati masa kedaluwarsa dalam distribusi MBG di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.
Menu susu itu didistribusikan oleh Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim), dan pihanya sudah menerima laporan tersebut.
“Saya sudah dapat laporan tadi pagi. Di Sukamulia ditemukan susu kedaluwarsa. Saya sudah minta Ketua Regional BGN NTB dan Koordinator Wilayah BGN Lotim untuk melakukan pendalaman,” kata Ahsanul Halik saat dikonfirmasi, Minggu (18/1).
Ia menegaskan pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah temuan tersebut merupakan unsur kesengajaan, kelalaian, atau akibat ketidaktahuan pihak penyedia. Satgas MBG NTB juga meminta Kepala Regional BGN NTB melaporkan temuan tersebut langsung ke Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat.
Menurut Ahsanul Halik, laporan tersebut penting untuk evaluasi menyeluruh pelaksanaan Program MBG, mengingat program ini berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat.
Ia menyinggung kasus sebelumnya di Desa Darmaji, Lombok Tengah, yang sempat terjadi dugaan keracunan pada penerima MBG. “Kasus di Darmaji sudah saya perintahkan dibuatkan laporan khusus ke BGN dan dapurnya ditutup sementara untuk evaluasi,” ujarnya.
Ahsanul Halik yang juga Kadis Kominfo NTB tegaskan, jika dalam pendalaman ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran serius, pihaknya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. “Kalau ditemukan ada kelalaian, saya persilakan diproses lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menyoroti temuan sejumlah SPPG yang menyajikan menu tidak sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan. Menurutnya, setiap temuan tersebut harus dilaporkan melalui portal pengaduan aplikasi BGN pusat dengan disertai bukti foto dan rincian menu beserta estimasi harga.
“Nanti pembayaran oleh BGN disesuaikan dengan nilai riil. Kalau hanya delapan ribu, dibayar delapan ribu, bukan sepuluh ribu,” ujarnya.
Ia menambahkan dan mengingatkan, jika terdapat ketidaksesuaian antara menu yang disajikan dan nilai anggaran yang diajukan, maka kepala SPPG dan Akuntan berpotensi dikenakan sanksi pidana. “Kalau tidak akuntabel, itu bisa masuk ranah pidana korupsi karena melebihi biaya yang diterima penerima manfaat,” tandasnya.(GL)








