Gledeknews, Lombok Timur – Kedatangannya kelompok kerja kepala sekolah (K3S) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) dalam rangka penuhi panggilan dan memberikan keterangan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembelian buku yang bersumber dari APBN tahun 2021-2025.
Dengan memberikan penjelasan menohok kepada media. Dimana pengadaan pembelian buku pada satuan pendidikan sekolah dasar (SD) pada era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy dan H. Rumaksi SJ.
“Ya benar kita dipanggil untuk klarifikasi tentang pengadaan pembelian buku,” ungkap salah satu Ketua K3S di Lotim yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8)
Lebih jauh dikatanya, pembelian buku dilakukan oleh pihak sekolah kepada perusaan yang sebelumnya menawarkan buku kepada sekolah, pembelian buku juga dilaksanakan sesuai dengan aturan. Tidak benar kalau pembelian itu berdasarkan dari arahan siapa-siapa.
“Kita beli sendiri dan tidak ada arahan dari siapa-siapa. Kita juga melakukannya sesuai kondisinya,” ungkapnya.
Ditegaskan, dalam keterangan yang disampikan adalah seputar pembelian buku di sekolahnya. Karena memang yang dimintai keterangan klarifikasi oleh Kejari Lotim adalah proses pengadaan pembelian buku disekolah tempatnya.
Disinggung apakah akan dipanggil Kepsek lain, ia tidak mengetahui persis apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap Kepsek yang lain. “Jadi kami fokus memberikan klarifikasi di sekolah saja. Kami mewakili sekolah sendiri, tidak mewakili Kecamatan dan kebetulan saja yang dipanggil duluan Ketua K3Snya,” terangnya.
Kendati demikian, tambahnya, pihaknya juga dimintai keterangan terkait tupoksi K3S dalam proses pengadaan pembelian buku. Termasuk juga situasi dan kondisi sekolah tempat bertugas masing-masing Ketua K3S di masing-masing Kecamatan.
“Intinya kami hadir tidak mewakili teman-teman Kepsek kecamatan,” tandasnya.(GL)








