GledekNews – Lombok Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H. Ahmat sangat menyayangkan sikap dari Kepala Desa Lenting.
“Kades itu sangat keliru, padahal di setiap desa ada Perdes untuk pencegahan pernikahan usia anak,” katanya, Kamis (18|08)
Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur Judan Putrabaya SH menyayangkan sikap dan pernyataan Kepala Desa Lenting
“Sikap Kades tersebut, bertolak belakang dengan semangat Bupati Lotim H.M Sukiman Azmi dalam mencegah perkawinan anak di Lotim,” Ungkap
Judan yang juga Ketua Forum BPD Lotim menyebutkan, Semangat dan kesungguhan Bupati Lotim dalam mencegah perkawinan anak nampak jelas dengan diwajibkannya semua Desa di Lotim untuk membuat Peraturan Desa tentang Pencegahan perkawinan anak dibawah umur.
Lebih Lanjut kata Ahmat terhadap kasus yang ada di Desa Lenting itu, pihaknya melalui UPT PPA langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan mediasi antara pihak terkait.
“Tim kami langsung turun, ada psikolog juga untuk memberikan pendampingan kepada korban,” jelasnya.
Masih kata Ahmat, saat ini perempuan itu, sebut saja Bunga sudah dibawa ke rumah aman milik Dinas Sosial Provinsi NTB untuk beberapa waktu ke depan, hingga akhirnya korban bisa dipulangkan ke keluarganya
“Sekarang korban sudah ada di rumah aman Mataram untuk beberapa waktu ke depan, di sana dia (korban, red) didampingi oleh tim, untuk memulihkan traumanya,” jelasnya.
Dia juga menyatakan, jika nanti Bunga telah dipulangkan ke keluarganya, pihaknya memastikan jika tetap akan dilakukan pendampingan, agar pihak keluarga dan korban memahami aturan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan lakukan pendampingan, psikolog akan kami turunkan untuk menghilangkan trauma korban dan kepada keluarganya kami akan berikan pemahaman, jika pemaksaan pernikahan anak itu adalah kejahatan serius,” tekannya.
Ia menambahkan, berharap dan mengajak kepada semua kepala Desa yang ada di Lotim untuk bersama mensosialisasikan Undang – Undang Pencegahan perkawinan anak dibawah umur.
Dimana, UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan orang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau orang lain dipidana karena pemaksaan perkawinan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, atau denda paling banyak Rp200 juta.
“Saya berharap Desa yang terdepan dalam mensosialisasikan UU itu dimasyarakat, tandasnya.
Kepala Desa Lenting dihubungi melalui via WhatsApp terkait dengan dugaan upaya pemaksaan pernikahan usia anak yang dilakukannya itu, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. (GL)








