GledekNews-Loteng. Pembangunan jalan sepanjang 17 kilometer yang dimulai dari Bandara Internasional Lombok (BIL) sampai dengan KEK sudah mulai dikerjakan sejak bulan Oktober kemarin
Pelaksana Jalan Nasional Wilayah NTB 1 Bagus Prabowo mengatakan, pengerjaan jalan BIL-Mandalika tersebut dikerjakan dengan tiga paket, dimana paket satu dan dua sudah dalam tahapan pengerjaan
“Untuk paket 1 dan 2 sudah dikerjakan mulai akhir bukan Oktober kemarin,” Ucapnya selesai acara rapat konsolidasi di kantor PUPR pada Kamis (12|11)
Ia melanjutkan, sampai dengan saat ini, pihaknya masih melakukan clearing terhadap areal tanah yang belum dibebaskan, dimana masih terdapat sekitar 30 are lahan yang belum dikosongkan
“Kita masih lakukan clearing terhadap lahan yang masih ditempati oleh masyarakat,” Jelasnya
Selain itu, pihaknya menargetkan pengerjaan jalan tersebut bisa diselesaikan pada Agustus tahun depan, sehingga bisa digunakan untuk ajang MotoGP mendatang
Mengenai dengan masih adanya masyarakat yang belum mau pindah pada lahan tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Praya dan sudah menyerahkan pembayaran lahan milik warga tersebut di PN Praya
“Kita sudah serahkan uang pembayarannya kepada PN Praya sekitar 2,3 miliar,” Katanya
Lanjut Bagus, jika nantinya pemilik lahan tersebut belum mau pindah, maka pihak PN Praya akan melakukan konsolidasi kepada pemilik lahan sebelum dilakukan penggusuran
Sementara itu, Kepala Desa Sukadana Syukur mengatakan, mendukung 100 persen pengerjaan jalan tersebut, namun terlebih dahulu harus memberikan pembayaran lahan kepada masyarakat
“Iya kita selaku Desa penyangga mendukung, namun perlu diingat untuk membayar lahan masyarakat dulu,” Ucap Kades Sukadana
Lanjutnya, masih terdapat beberapa lahan yang tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat di Desa Sukadana yang masih belum dibayar oleh pihak terkait. Dimana lahan tersebut ada yang luasnya 2 meter 1,5 meter yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi
“Kita harapkan pemerintah bisa adil dan membayar lahan masyarakat yang tidak bisa dimanfaatkan lagi,” Ujarnya
Dimana, Sebelum dilakukannya kesepakatan pembayaran, pihak dari pengerjaan jalan sepakat untuk melakukan pembayaran terhadap tanah milik masyarakat yang tidak bIsa dimanfaatkan lagi.
Sehingga masyarakat menandatangani perjanjian antara kedua belah pihak setelah dilakukan nya kesepakatan tersebut (dha)