Gledeknews, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy menyampaikan dua rancangan peraturan daerah kepada DPRD Lotim dalam sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Lotim, Senin (3|7).
Dua raperda tersebut diantaranya pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan pengelolaan keuangan daerah.
Sukiman memaparkan pelaksanaan APBD tahun 2022 disusun dengan target pendapatan sebesar Rp 2,999 Triliun lebih dengan realiasasi Rp 2,818 Triliun atau 94,19 persen.
Kemudian belanja daerah secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp 3,89 Triliun lebih dan penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 304,296 Milyar atau 97,52 persen.
Sementara pada sisi pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesarRp 6,881 Milyar atau 76,68 persen.
“Dari data realisasi keuangan sampai tahun anggaran 2022 dapat sisa perhitungan anggaran sebesar Rp 19,754 Milyar,” tegasnya.
Mantan Dandim 1615 Lotim menambahkan untuk rancangan perda tentang pengelolaan keuangan pengganti perda No.7 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan di Lotim hal ini sebagaimana telah diubah dengan perda No.9 tahun 2015.
Produk hukum ini nantinya akan dijadikan payung hukum dalam pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, ekonomis, tertib, transparan dan bertanggungjawab.
“Masukan dan saran dari pimpinan dan anggota DPRD Lotim agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik,” tandasnya.(GL)