GledekNews-Lotim. Sebagai dampak dari penyebaran Covid-19 yang terganggu pendapatannya sebagai dampak dari penyebaran Covid-19, maka pemerintah mempunyai kebijakan untuk memberikan keringanan kepada nasabah untuk membayar angsuran kreditnya dan juga diberikan keringanan untuk pemotongan bunga.
Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan debt collector terutama saat masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hal ini sejalan dengan pemberian kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance atas utang-utang nasabah yang terdampak Covid-19.
Namun dalam praktiknya di Kabupaten Lombok Timur justru masih banyak finance atau bank yang datang menagih nasabah dengan cara penakanan agar nasabah harus membayar angsuran kreditnya, dan bahkan masih banyak juga berkeliaran debt collector yang dipergunakan oleh finance untuk menagih nasbah atau konsumen dengan cara intimidasi.
Tindakan dari beberapa finance dan bank yang bergerilya mendatangi nasabah ke rumahnya untuk menagih hutang membuat masyarakat menjadi bingung dan resah, sementara masyarakat atau nasabah tahunya mereka sudah dibebaskan selama satu tahun untuk tidak membayar angsuran kreditnya, namun tetap saja aturan dari pemerintah tersebut dilabrak oleh beberapa finance dan bank yang ada di Lombok Timur untuk melakukan penekanan agar nasabah membayar hutangnya.
Melihat fakta seperti itu mengundang Deni Rahman, SH, aktivis sosial yang juga sebagai Lawyer ini angkat bicara dengan menyatakan “rendahnya akses masyarakat untuk melapor ke OJK atas tindakan finance atau Bank yang menagih nasabah sangat sulit untuk diwujudkan, karena sangat mustahil nasabah yang berangkat dari usaha kecil dan mikro untuk bisa menggunakan haknya melapor ke OJK, sementara OJK saja ada di Mataram, lalau bagaimana masyarakat kecil bisa untuk lapor ke OJK yang ada di Mataram”
Lebuh lanjut Deni menyatakan, yang namanya mahluk Ojk itu sama sekali tidak dikenal atau tidak diketahui oleh masyarakat kecil apalagi untuk melaporkan tindakan dari finance atau bank, sehingga saran saya OJK harus membuat pos-pos pengaduan disetiap kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat yang dilanggar haknya oleh Finance atau bank”
Deni, juga menyatakan, bahwa Pemda Lotim janga berdiam diri melihat masyarakatnya diperlakukan sewenang-wenang oleh fibnance atau bank di tengah-tengah anjloknya ekonomi dan pendapatan masyarakat dan jangan sampai justru akan menimbulkan perlawanan dari masyarakat luas atas tindakan finance dan bank tersebut”
Disisi lain finance dan bank juga harus punya inovasi baru untuk mengatasi nasbah yang kesulitan membayar kewajibannya ditengah-tengah masih merebaknya Virus Corona, bisa saja finance atau bank mempunyai kebijakan untuk memberikan stimulus berupa pemotongan-pemotongan untuk memberikan keringanan, sehingga semangat dari nasabah untuk membayar angsuran kreditnya lebih tertarik dan pihak finance atau bank menjadi terselamatkan” Deni Rahman juga meminta kepada Bupati Lotim untuk bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap semua ijin finance atau lembaga pembiayaan yang beroperasi di Lotim, jika ada yang masih melanggar kebijakan pemerintah untuk tetap menagih nasbahnya agar diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan jika pelanggaran itu terulang kembali supaya Bupati Lotim mencabut ijin dari finance tersebut. (WG-01)