GledekNews.com
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Bupati Lotim Diminta Tegas Untuk Mencabut Ijin Operasional Finance

gledek by gledek
11/05/2020
in BERITA
0
Bupati Lotim Diminta Tegas Untuk Mencabut Ijin Operasional Finance
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Lotim. Sebagai dampak dari penyebaran Covid-19 yang terganggu pendapatannya sebagai dampak dari penyebaran Covid-19, maka pemerintah mempunyai kebijakan untuk memberikan keringanan kepada nasabah untuk membayar angsuran kreditnya dan juga diberikan keringanan untuk pemotongan bunga.

ADVERTISEMENT

Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan debt collector terutama saat masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hal ini sejalan dengan pemberian kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance atas utang-utang nasabah yang terdampak Covid-19.

RELATED POSTS

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

Kritik Legislatif ke Eksekutif Wajar Sebagai Fungsi Pengawasan Proyek infrastuktur di Lotim

Namun dalam praktiknya di Kabupaten Lombok Timur justru masih banyak  finance atau bank yang datang menagih nasabah dengan cara penakanan agar nasabah harus membayar angsuran kreditnya, dan bahkan masih banyak juga berkeliaran debt collector yang dipergunakan oleh finance untuk menagih nasbah atau konsumen dengan cara intimidasi.

Tindakan dari beberapa finance dan bank yang bergerilya mendatangi nasabah ke rumahnya untuk menagih hutang membuat masyarakat menjadi bingung dan resah, sementara masyarakat atau nasabah tahunya mereka sudah dibebaskan selama satu tahun untuk tidak membayar angsuran kreditnya, namun tetap saja aturan dari pemerintah tersebut dilabrak oleh beberapa finance dan bank yang ada di Lombok Timur untuk melakukan penekanan agar nasabah membayar hutangnya.

Melihat fakta seperti itu mengundang Deni Rahman, SH, aktivis sosial yang juga sebagai Lawyer ini angkat bicara dengan menyatakan “rendahnya akses masyarakat untuk melapor ke OJK atas tindakan finance atau Bank yang menagih nasabah sangat sulit untuk diwujudkan, karena sangat mustahil nasabah yang berangkat dari usaha kecil dan mikro untuk bisa menggunakan haknya melapor ke OJK, sementara OJK saja ada di Mataram, lalau bagaimana masyarakat kecil bisa untuk lapor ke OJK yang ada di Mataram”

Lebuh lanjut Deni menyatakan, yang namanya mahluk Ojk itu sama sekali tidak dikenal atau tidak diketahui oleh masyarakat kecil apalagi untuk melaporkan tindakan dari finance atau bank, sehingga saran saya OJK harus membuat pos-pos pengaduan disetiap kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat yang dilanggar haknya oleh Finance atau bank”

Deni, juga menyatakan, bahwa Pemda Lotim janga berdiam diri melihat masyarakatnya diperlakukan sewenang-wenang oleh fibnance atau bank di tengah-tengah anjloknya ekonomi dan pendapatan masyarakat dan jangan sampai justru akan menimbulkan perlawanan dari masyarakat luas atas tindakan finance dan bank tersebut”

Disisi lain finance dan bank juga harus punya inovasi baru untuk mengatasi nasbah yang kesulitan membayar kewajibannya ditengah-tengah masih merebaknya Virus Corona, bisa saja finance atau bank mempunyai kebijakan untuk memberikan stimulus berupa pemotongan-pemotongan untuk memberikan keringanan, sehingga semangat dari nasabah untuk membayar angsuran kreditnya lebih tertarik dan pihak finance  atau bank menjadi terselamatkan” Deni Rahman juga meminta kepada Bupati Lotim untuk bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap semua ijin finance atau lembaga pembiayaan yang beroperasi di Lotim, jika ada yang masih melanggar kebijakan pemerintah untuk tetap menagih nasbahnya agar diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan jika pelanggaran itu terulang kembali supaya Bupati Lotim mencabut ijin dari finance tersebut. (WG-01)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kawanan rampok melakukan aksi di posko KKN Mahasiswa salah satu Universitas swasta ternama di Lombok Timur...

Kritik Legislatif ke Eksekutif Wajar Sebagai Fungsi Pengawasan Proyek infrastuktur di Lotim

Kritik Legislatif ke Eksekutif Wajar Sebagai Fungsi Pengawasan Proyek infrastuktur di Lotim

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Timur (Lotim), Achmad Dewanto Hadi, merespons sorotan Komisi IV...

Wabup Lotim Buka Festival Muharram 1448 H

Wabup Lotim Buka Festival Muharram 1448 H

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Wakil Bupati Lombok Timur, HM. Edwin Hadiwijaya, secara resmi membuka Event Festival Muharram 1448 Hijriah yang...

Warga Suryawangi Demo Tambang Galian C Tak Berizin

Warga Suryawangi Demo Tambang Galian C Tak Berizin

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Puluhan warga Suryawangi melakukan aksi unjuk rasa di tambang galian C tanpa izin yang berlokasi di...

Komisi IV DPRD Lotim Kritisi Proyek Tahun Jamak

Komisi IV DPRD Lotim Kritisi Proyek Tahun Jamak

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur (Lotim), Ahmad Amrullah, menyoroti proses perencanaan proyek infrastruktur jalan...

RECOMMENDED

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

17/06/2026
RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak, WALHI NTB Desak Disahkan

RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak, WALHI NTB Desak Disahkan

17/06/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In