GledekNews-Lotim. Komitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah demokrasi bersih melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya sebagai upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Lombok Timur beberapa waktu lalu telah mencanangkan zona integritas bersama seluruh elemen pada tahun 2019 lalu.
Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menyampaikan hal tersebut kepada Kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada acara Silturahmi bersama Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, dan organiasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Kepala Kejaksaaan TinggI Provinsi NTB pada Jumat (11/09).
Bupati, pada acara yang berlangsung di Ballroom Kantor Bupati itu juga menyampaikan, untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2020 dari 314 orang yang wajib melapor, 274 orang (87,26%) sudah melapor, sementara sisanya sebanyak 40 orang (12,74%) belum melapor. Pejabat yang belum melapor disebabkan adanya mutasi. Bupati berharap Oktober mendatang semua sudah melapor.
Bupati juga mengingatkan pengerjaan pembangunan di daerah ini yang memiliki risiko tinggi dalam pengerjaannya. Karenanya ia meminta semua pihak dapat saling mengingatkan. Pesan ini terkait penyampaian Kajati tentang Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tipikor pada Pembangunan proyek Strategis Nasional/ Daerah.
Pada kesempatan tersebut Bupati mengajak untuk terus berkoordinasi dan saling mengingatkan, sehingga pelaksanaan tugas berjalan tertib dan lancar.
Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto memaparkan kepada Pimpinan OPD dan Camat yang hadir pada kesempatan tersebut, bahwa pembangunan proyek strategis nasional /daerah yang ditetapkan Pemerintah dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan keadilan sosial sehingga harus didukung semua pihak.
Terutama dalam mengamankan pembangunan proyek strategis nasional/ daerah, Kejaksaan memegang peranan, utamanya melakukan pendampingan pembangunan proyek strategis nasional / daerah. Kajati menyebut kejati telah melakukan pengaman terhadap sejumlah pembangunan proyek strategis nasional/ daerah di Provinsi NTB.
Kajati juga menyarankan agar Kepala Daerah membuat suatu penetapan jenis proyek strategis yang ada dilingkup Daerah.
Selain itu ia juga meminta Kepala Daerah dan perangkatnya menjamin dan memastikan seluruh proyek-proyek strategis yang telah ditetapkan dilaksanakan sesuai rencana, tahapan, waktu, dan anggaran.
Hal ini guna meminimalisir penyimpangan, menghindari kemungkinan timbulnya ancaman, gangguang, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan proyek strategis dipelrukan koordinasi yang baik dari perencanaan hingga pengawasan.(Red).