Gledeknews, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisan meluncurkan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH) dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Senin (4/5), di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur.
Dalam acara itu, turut hadiri Wakil Bupati HM. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah HM. Juaini Taofik, pimpinan OPD lingkup Pemda Lombok Timur, serta pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Selong.
Aplikasi itu diluncurkan sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi transaksi keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan inklusif. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan PAD sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa capaian Lombok Timur di tahun 2025, termasuk prestasi sebagai juara nasional Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), menjadi tantangan besar yang harus dipertahankan di tahun berikutnya. Menurutnya, mempertahankan prestasi jauh lebih sulit dibanding meraihnya.
“Ke depan tantangan kita semakin berat. Karena itu kita harus terus berdiskusi, berinovasi, dan mencari cara agar prestasi ini tetap bisa dipertahankan,” tegasnya.
Bupati juga mengungkapkan capaian PAD Lombok Timur tahun 2025 yang mencapai 99,50 persen dengan realisasi pendapatan menembus 101 persen. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tidak berpuas diri dan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara konvensional. Kita harus berani bertransformasi dan tidak malu belajar dari daerah lain yang sudah lebih maju,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemda Lombok Timur ke depan akan mendorong seluruh transaksi keuangan dilakukan secara non-tunai. Seluruh OPD penghasil PAD diwajibkan menggunakan sistem digital yang terintegrasi berbasis data.
“Semua transaksi harus berbasis digital. Ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sistem pengawasan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menjelaskan bahwa penerapan SIPDAH bertujuan untuk mengintegrasikan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara digital. Sistem ini mencakup sembilan jenis pajak daerah yang kini dapat dibayarkan melalui skema QRIS.
“Dari yang sebelumnya statis, kini kita beralih ke sistem yang dinamis. Semua pembayaran akan tersistem dengan identitas wajib pajak berbasis nama dan NIK,” jelasnya.(GL)





