Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi meluncurkan kebijakan diskon iuran bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk petani, pedagang, nelayan, dan pekerja sektor informal lainnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku awal 2026.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Nasional 2026 yang bertujuan meningkatkan kepesertaan mandiri serta memperluas jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
“Harapannya adalah seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan mandiri,” ujar Yohan saat ditemui, Kamis kemarin (12/02).
Yohan ungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur telah menyalurkan manfaat klaim sekitar Rp700 juta dari enam segmen peserta, seperti pekerja migran, guru, pedagang, dan lainnya dalam kegiatan Roah 1001 Tembolak Beak di Kecamatan Sakra Timur. Sementara itu, sepanjang Januari 2026, total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp3,8 miliar dengan jumlah penerima manfaat sekitar 330 orang.
Ia menjelaskan, dalam kebijakan baru tersebut terdapat penyesuaian iuran bagi pekerja mandiri seperti petani. Iuran untuk dua program utama, yakni JKK dan JKM, kini hanya Rp8.400 per orang per bulan. Bahkan, apabila mendaftar dua orang sekaligus, total iuran tetap sebesar Rp8.400.
“Kalau yang daftar hanya satu orang, berarti iurannya Rp8.400 per orang,” jelasnya.
Diskon iuran ini mengikuti ketentuan pemerintah, di mana peserta BPU hanya membayar 50 persen dari iuran normal JKK dan JKM untuk periode tertentu. Untuk sektor transportasi, diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sedangkan sektor lain seperti pertanian, pedagang, dan nelayan, diskon berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026. Dengan skema tersebut, iuran yang sebelumnya sekitar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan.
Kebijakan ini diterbitkan untuk ringankan beban finansial pekerja informal sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara nasional. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, di mana target kepesertaan sebaiknya diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD.
Dengan adanya penyesuaian iuran ini, pemerintah berharap jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dari kelompok informal seperti petani di Lombok Timur, semakin meningkat sehingga perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja dapat terwujud secara lebih merata.(GL)








