Gledeknews, Lombok Timur – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) dinilai mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim terkait dengan rekomendasi PSU di TPS 02 Bandok, Kecamatan Wanasaba.
Akan tapi dari dua rekomendasi Bawaslu Lotim hanya satu TPS yang dijalankan PSU oleh KPU Lotim yakni TPS 14 Desa Lando, Kecamatan Terara dengan pelaksanaan tanggal 24 Februari 2024 lalu.
Sementara PSU TPS 02 Bandok malah dibatalkan KPU Lotim karena dianggap lebih mengarah ke kasus tindak pidana. Maka ini menjadi pernyataan publik atas dibatalkan PSU TPS 02 Bandok tersebut, karena ini tentunya bisa berbahaya bagi Komisioner KPU Lotim tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Lotim.
“Kok KPU Lotim bisa mengabaikan rekomendasi Bawaslu Lotim soal PSU TPS 02 Bandok,karena bisa bahaya bagi KPU Lotim kedepannya,” kata sejumlah aktivis maupun masyarakat Lotim beberapa hari yang lalu.
Pada pemberitaan sebelumnya Ketua Bawaslu Lotim, Suadi Maksum menegaskan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU Lotim untuk melakukan PSU di dua lokasi yakni TPS 14 Lando,Kecamatan Wanasaba dan TPS 02 Bandok,Kecamatan Wanasaba.
“Yang penting kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Lotim untuk melakukan PSU di dua TPS, tinggal menindaklanjuti ataukah tidak, karena yang bertanggungjawab adalah KPU,” tegasnya.
Kemudian Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah menerangkan kalau dari dua rekomendasi Bawaslu Lotim mengenai PSU di dua TPS tersebut, hanya TPS 14 Lando yang dilakukan PSU, sedangkan TPS 02 Bandok PSU dibatalkan.
“Kalau TPS 02 Bandok tidak PSU karena masih ke unsur ranah pidana,” tegasnya.(GL)








