Gledeknews, Lombok Timur – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur (Lotim) diminta untuk rajin membayar pajak terutama dalam kepatuhan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dengan tentunya melakukan pemeriksaan kembali kesesuaian pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan kondisi ril yang ada saat ini.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Lotim, Muksin dalam sambutannya saat menjadi Inspektur upacara apel bulan ASN Lotim di kantor Bupati Lotim, Rabu (17|7).
“ASN menjadi contoh untuk rajin membayar pajak,” terangnya.
Ia mengatakan batas waktu untuk pembayaran PBB tanggal 31 Agustus 2024 dengan meminta para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Pajak yang kita keluarkan sebagai keberlanjutan dari pembangunan yang kita laksanakan,”ujarnya.(GL)