Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur (Lotim), Amrul Jihadi, mengungkapkan adanya perubahan skema anggaran dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tahun jamak (multiyears) akibat penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat.
Alokasi uang muka proyek yang semula ditetapkan sebesar Rp50 miliar harus direvisi setelah adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Nilai tersebut dinilai melebihi batas yang diperkenankan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
“Dari rekomendasi Mendagri, uang muka itu dianggap kelebihan. Sehingga harus direvisi menjadi sekitar Rp30 hingga Rp32 miliar,” jelasnya. Kamis (18/6).
Akibat perubahan itu, sisa anggaran uang muka tidak dapat dicairkan karena terbentur regulasi. Hal ini kemudian mendorong perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur skema pembiayaan tahun jamak tersebut.
“Karena itu, perlu perubahan Perda agar sesuai dengan regulasi yang ada. Tapi sampai sekarang usulan perubahan itu belum masuk dari pihak eksekutif,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan skema ini juga berdampak pada perhitungan cicilan anggaran tahunan. Jika sebelumnya beban anggaran per tahun sekitar Rp116 miliar, maka setelah penyesuaian dapat meningkat menjadi sekitar Rp132 miliar.
“Kenaikan itu karena adanya pengurangan uang muka yang harus diakomodasi dalam cicilan tahunan,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini pembayaran proyek masih mengacu pada skema lama karena Perda perubahan belum disahkan. Artinya, pemda masih berpedoman pada alokasi Rp116 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Di sisi lain, ia menyebut progres pekerjaan infrastruktur secara umum menunjukkan capaian positif. Berdasarkan laporan dari Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Lotim, tingkat deviasi proyek masih dalam kategori baik.
“Kalau dari laporan, deviasinya positif. Artinya progres pekerjaan masih sesuai target,” ungkapnya.
Namun, ia akui terdapat keterlambatan pada pembangunan gedung Serbaguna yang semula ditargetkan rampung lebih awal. Perubahan terjadi pada tahapan perencanaan, mulai dari studi kelayakan hingga proses desain.
“Ada perubahan timeline di gedung Serbaguna, tapi kami belum menerima laporan detailnya,” tambahnya.
Terkait pembayaran kepada pihak ketiga, Amrul memastikan bahwa sebagian telah dilakukan. Namun, masih terdapat sisa kewajiban yang akan disesuaikan dengan skema anggaran yang berlaku.
“Untuk pembayaran, sebagian sudah dilakukan. Sisanya menunggu penyesuaian karena perubahan regulasi ini,” jelasnya.
Ia tegaskan, DPRD akan terus mengawal proses penyesuaian ini agar tidak hambat pelaksanaan proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
“Yang penting sekarang adalah selaraskan regulasi dengan kebutuhan di lapangan agar program ini tetap berjalan optimal,” pungkasnya.(GL)








