Gledeknews, Lombok Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur dinilai jegal dan mempersulit pihak Bawaslu Lotim untuk mendapatkan data lima paslon Bupati dan Wakil Bupati Lotim yang sudah mendaftar ke KPU Lotim maju dalam Pilkada Lotim.
Meskipun dari pihak Bawaslu Lotim telah melayangkan surat permohonan kepada pihak KPU Lotim, akan tapi tidak direspon dengan baik, karena pihak KPU Lotim beralasan data paslon tidak diberikan mengacu pada keputusan Komisi Informasi Publik (KIP).
Diantaranya paslon H.Rumaksi-H.Ahmad Sukisman Azmy (RAMAH), HM.Syamsul Lutfhi-H.Abdul Wahid (Lutfhi-Wahid), H.Haerul Warisin-H.Edwin Hadiwijaya (Iron-Edwin), H.Tanwirul Anhar-H.Daeng Paelori (TANDA) dan H.Suryadi Jaya Purnama- TGH.L.Khairul Fatihin (SJP-Patihin).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lotim, Retno Sirnopati mengatakan pihaknya mengacu pada keputusan KIP bahwa data lima paslon tidak boleh disebarluaskan data pribadi.
Maka Bawaslu hanya bisa melakukan pengawasan hanya diluar data yang dikecualikan,dengan tentunya Bawaslu mencari metode lain untuk mendapatkan data pribadi lima paslon yang ada.
” Semua dokumen yang disampaikan lima paslon adalah informasi yang dikecualikan,” tegasnya seraya mengatakan KPU tidak bisa menyerahkan data lima paslon kepada Bawaslu.
Mantan Ketua Bawaslu Lotim ini mengatakan seharusnya Bawaslu mencari pengawasan lain terhadap verifikasi dokumen,bukan malah duduk bersama dengan KPU melakukan verifikasi.
“Kalau ada persetujuan dari lima Paslon maka KPU akan memberikan kepada pihak Bawaslu data yang diinginkan,dengan tentunya harus bersurat ke masing-masing personal Paslon,”ujarnya.
Ditempat terpisah Koordinator Divisi Pencegahan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lotim, Samsul Hadi mengatakan sangat disayangkan sekali dengan pihak KPU Lotim mempersulit kita untuk mendapatkan data lima paslon.
Begitu juga pihak KPU Lotim tidak membaca secara regulasi yang ada di KPT 1229 dalam pasal 18 hurup H. ” KPU Harusnya membaca aturan secara utuh jangan setengah-setengah,” tegasnya.
Oleh karena itu lanjut Gus Cunk, pihaknya akan bersurat kedua kali KPU Lotim agar bisa mendapatkan data lima paslon itu secara lengkap.
” Kami menyoroti kebijakan KPU yang dinilai cenderung menyekat kewenangan Bawaslu dalam proses pengawasan,” terangnya.(GL)