Gledeknews, Lombok Timur – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional dinilai memiliki tujuan yang mulia, mulai dari pemenuhan kebutuhan gizi anak bangsa, pembukaan lapangan kerja, hingga mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Namun, implementasi program MBG di Lombok Timur justru terus menuai sorotan publik. Sejak awal pelaksanaannya hingga memasuki satu tahun berjalan, berbagai persoalan mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan makanan basi, kasus keracunan, hingga porsi makanan yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah ditetapkan. Sejumlah pihak menduga persoalan tersebut bersumber dari tata kelola program yang buruk dan tidak transparan.
Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Dr. Muhammad Saleh, menilai problem mendasar dalam implementasi program MBG terletak pada kerancuan kewenangan serta minimnya transparansi, khususnya dalam penentuan lokasi dapur dan sasaran penerima manfaat.
“Sebenarnya siapa yang memiliki kewenangan menentukan titik dapur? Apakah kebijakan itu berasal dari pusat, provinsi, atau kabupaten? Ini yang menjadi problem utama,” ujar Saleh, Jumat (30/1).
Menurutnya, proses penentuan lokasi dapur MBG hingga kini tidak memiliki kriteria yang jelas dan terbuka ke publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang penyimpangan.
“Kalau penentuan titik tidak jelas, ini rawan dipolitisasi atau menjadi ajang ‘pelicin’. Banyak pihak berebut menjadi mitra Badan Bergizi Nasional (BGN) atau pemilik dapur, sementara titik dan kriterianya tidak pernah dipublikasikan secara transparan,” tegasnya.
Saleh juga mempertanyakan mekanisme yang digunakan dalam menentukan lokasi dapur MBG. Ia menilai, apabila program ini benar-benar berbasis pada penerima manfaat, maka dapur seharusnya berada sedekat mungkin dengan sekolah atau sasaran penerima manfaat, agar makanan lebih cepat didistribusikan dan dikonsumsi.
“Kalau kriterianya penerima manfaat, mestinya yang paling dekat. Jangan sampai justru ditentukan oleh siapa yang punya modal paling besar,” katanya.
Ketidakjelasan tata kelola tersebut, lanjut Saleh, berdampak langsung pada legitimasi program di lapangan. Dapur atau mitra BGN dinilai tidak bekerja secara profesional, sehingga berbagai persoalan terus bermunculan.
“Kita juga tidak pernah tahu siapa leading sektor dari program ini. Apakah Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, atau Dinas Pendidikan? Konsep pengelolaannya gamang. Transparansi lemah, pengawasan juga lemah, sehingga wajar jika muncul kasus makanan basi dan dugaan keracunan,” paparnya.
Ia bahkan mengaku heran dengan struktur pelaksana MBG di Lotim, khususnya keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN yang ternyata bukan berasal dari instansi pemerintah.
“Saya kira itu bagian dari pemerintah, ternyata di luar. Mereka bukan ASN. Lalu bagaimana pola kerja dan koordinasinya dengan pemerintah daerah, DPRD, dan stakeholder lainnya? Ini harus diperjelas,” tegas Saleh.
Kritik serupa juga disampaikan pemerhati dan akademisi pendidikan, Dr. Karomi, MPd, yang menilai pelaksanaan program MBG di Lotim menunjukkan indikasi tata kelola yang amburadul dan berpotensi menyimpang dari tujuan awal.
“Masalah utama program MBG bukan pada gagasannya, tetapi pada cara kebijakan ini dijalankan,” tegasnya.
Ia menilai, program MBG cenderung diperlakukan sebagai proyek anggaran, bukan sebagai program layanan publik berbasis kebutuhan anak. Pendekatan proyek ini dikhawatirkan hanya berorientasi pada serapan anggaran, proses pengadaan, dan distribusi paket makanan, tanpa memastikan kualitas gizi yang benar-benar diterima anak.
Lebih jauh, Karomi mengingatkan bahwa skema pelaksanaan program MBG membuka ruang rawan korupsi yang sangat luas, mulai dari pengadaan bahan pangan, penunjukan penyedia katering, manipulasi standar harga dan kualitas makanan, hingga lemahnya pengawasan di tingkat sekolah dan daerah.
“Tanpa desain tata kelola yang transparan dan partisipatif, program MBG berpotensi menjadi ladang rente, bukan solusi gizi,” ujarnya.
Selain itu, program MBG juga dikritik karena dijalankan secara top-down dan minim pelibatan pemangku kepentingan kunci, seperti pihak sekolah, tenaga kesehatan sebagai penjamin standar gizi, petani dan UMKM lokal sebagai rantai pasok berkelanjutan, serta masyarakat sebagai pengawas sosial.
Akibatnya, kebijakan yang seharusnya menyentuh akar rumput justru kehilangan konteks lokal dan dinilai gagal menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Ditegaskan bahwa persoalan MBG bukan terletak pada niat baik program, melainkan pada kerangka eksekusi yang penuh celah.
“Tanpa perbaikan fundamental dalam tata kelola, transparansi, dan pendekatan partisipatif, program strategis ini dikhawatirkan hanya menjadi beban anggaran baru yang tidak menyelesaikan masalah stunting dan gizi buruk, bahkan berpotensi menciptakan persoalan korupsi yang lebih sistemik,” pungkasnya.(GL)








