Lombok Timur – GledekNews, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur Judan Putrabaya SH, menyoroti dan angkat bicara terkait sikap sekolah yang menerapkan penutupan pintu gerbang sekolah yang mengakibatkan siswa atau siswi tidak masuk sekolah.
Sebelumnya beberapa media memberitakan, sejumlah siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di amankan POL PP Lombok timur Siswa yang di amankan sekitar pukul 10:30, Rabu pagi (24/08/2022) itu merupakan siswa yang di temukan bolos dari sekolah mereka.
Atas kejadian ini, Judan Putrabaya mengatakan sering dikritisinya terhadap sikap sekolah yang menerapkan menutup pintu gerbang sebagai bentuk kedisiplinan pada siswa. Menurutnya maksud dan tujuannya bagus yakni agar para siswa tepat waktu masuk sekolah.
“kami selalu berikan gambaran jika siswa atau siswi ini terlambat dan gerbang ditutup, maka muncul masalah baru yakni siswa atau siswi yg terlambat tadi tidak langsung pulang ke rumah masing – masing melainkan mereka pergi ke tempat tempat tertentu,” ujar Judan Putrabaya kepada media ini, Kamis (25|08)
Lebih jauh, Judan Putrabaya mencontohkan akibat dari ditutupnya sekolah dan akan muncul masalah baru, misalnya mereka akan pergi ke Pantai, Kolam, taman – taman wisata atau ngumpul di rumah kawan – kawannya saat itu kedua orang tua mereka tidak ada di rumah. Dengan kondisi seperti ini, akan kemungkinan berbagai bentuk perilaku menyimpang sering terjadi dan akan ada godaan kepada mereka.
Sementara mereka menunggu jam pulang sekolah tiba untuk selanjutnya mereka baru pulang. Situasi ini nyaris tidak diketahui oleh orang-orang tua mereka, justru orang tua mereka berfikir bahwa selama ini putra putri mereka sedang belajar di sekolah.
“Harusnya pihak sekolah intens membangun komunikasi dengan orang tau wali, agar pihak wali murid mengetahui perkembangan putra putri mereka selama di Sekolah,” ucapnya.
Oleh karena itu, sambung Judan, dirinya sering menyarankan dan menekankan kepada pihak sekolah agar tidak menutup gerbang sekolah. Ia juga berharap kepada pihak sekolah untuk memberikan mereka masuk sekolah dan jika itu dianggap pelanggaran tata tertib sekolah silahkan berikan sanksi di dalam lingkungan sekolah itu sendiri.
Akan tetapi, dikatannya, dengan catatan sanksi yang wajar dan akan lebih efetif jika pihak sekolah menghubungi orang tua mereka untuk mengetahui penyebab kenapa putra atau putri mereka selalu terlambat masuk sekolah.
Ia menegaskan, menutup gerbang sekolah dengan dalih menegakkan disiplin perlu di pertimbangkan dan ditinjau kembali oleh pihak Sekolah. Karena, hal ini membiarkan ruang bagi siswa atau siswi untuk keluyuran dengan aktifitas tidak jelas.
“Memberikan ruang bagi siswa atau siswi keluyuran dan aktifitas tidak jelas bahkan cendrung berpotensi berprilaku menyimpang buntut dari penutupan gerbang sekolah inilah yg harus kita hindari,” tangkasnya. (GL)








