Oleh :
H. HULAIN
(Direktur YBS)
Pada dasarnya manusia dilahirkan dengan sifat, karakter, bakat, kemauan dan kepentingan yang berbeda-beda, namun perbedaan bukan berarti menghalangi kita sebagai manusia untuk menjalankan titah kita sebagai mahluk sosial yang selalu saling membutuhkan satu sama lain, karena sehebat apapun kita, sekaya apapun kita dan sepinter apapun kita, tentu kita tidak akan mampu mewujudkannya tanpa dengan kesadaran sendiri menjalankan titah kita sebagai mahluk sosial, karena jangan pernah bermimpi untuk menjadi orang hebat, menjadi orang yang paling kaya, menjadi orang yang paling pinter, menjadi orang yang paling sukses ataupun bisa menjadi pejabat, kalau semuanya itu kita lakukan sendiri tanpa bantuan dan dukungan pihak lain.
Persoalannya, karena adanya perbedaan yang kita miliki tersebut yang kemudian bergaul dalam komunitas lingkungan yang menuntut kita melakukan intraksi menjalankan titah kita sebagai mahluk sosial untuk bekerja sama, bergaul dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan kita, namun karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang kemudian menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat, yang kemudian menimbulkan lingkungan kehidupan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram dan tidak nyaman, sehingga untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut, maka diperlukan suatu hukum atau norma yang mengatur tata pergaulan untuk mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai suatu sikap seseorang atau kelompok masyarakat yang mengakui adanya suatu batasan atau norma yang ditaati secara sadar dan ikhlas sebagai pagar moral. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat untuk terwujudnya ketertiban, kedamaian, keteteraman, keadilan, adanya kepastian hukum dan bermanfaat untuk kehidupan masyarakat. Jika masyarakat tidak memiliki kesadaran hukum, maka tujuan penegakan hukum akan sangat sulit untuk bisa dicapai.
Salah satu contoh dalam kehidupan kita pada kondisi terkini, kenapa penularan Covid-19 di Indonesia dan NTB pada khusunya semakin meningkat tajam, padahal pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk melindungi masyarakatnya supaya tidak terpapar oleh keberadaan virus yang mematikan tersebut, namun upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah sepertinya kurang mendapat respon positif dari sebagian kecil masyarakat yang justru kesannya lebih mengarah pada anti pemerintah. Pertanyaannya, apakah tidak efektifnya penerapan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 tersebut diakibatkan oleh tidak konsistennya pemerintah dalam menerapkan hukum dan kebijakan yang berlaku. Menurut penulis sepertinya belum begitu tepat, karena perlu diuji melalui penelitian ilmiah untuk membuktikan apakah penerapan hukum atau kebijakan tersebut sudah berjalan atau tidak berdasarkan norma positif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Karena mazhab hukum kita beraliran positivisme, yang artinya semua warga negara dipandang sudah mengetahui keberadaan norma positif tersebut dan dalam implementasinya bersifat memaksa, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak tegas menjalankan norma positif yang mengatur tentang keberadaan virus tersebut, terlebih kalau kita mengacu pada keberadaan hukum sebagai agen perubahan sosial, maka keberadaan norma positif pada kondisi ini sangat dibutuhkan ketegasan untuk merubah prilaku bermasalah yang kita ketahui sebagian besar dari masyarakat Idonesia tidak memiliki kesadaran hukum, sehingga itulah pada dasarnya yang membuat penyebaran Covid-19 varian delta semakin merajalela menggerogoti sendi-sendi kesehatan dan perekonomian kita.
Oleh karena itu untuk mewujudkan adanya kesadaran hukum, maka perlu adanya suatu gerakan bersama yang mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan kita untuk melakukan restorasi diri, yaitu kita harus mulai merubah mindset atau cara berpikir kita, bertutur kata, bertindak dan berprilaku dari yang sebelumnya kurang baik menjadi lebih baik atau dari yang sudah baik menjadi lebih baik, dari yang awalnya patuh hukum menjadi taat hukum, sehingga minimal kita bisa membentengi diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita dengan prilaku yang baik sebagai pagar moral atau norma kita dalam merajut kehidupan antar sesama. Dan selain itu pendidikan akhlak dan moral kepada anak-anak kita yang masih usia sekolah (SD,SMP dan SLTA) perlu kiranya lebih masif kita terapkan selaku orang tua, karena dengan penerapan akhlak dan moral bisa dijadikan sebagai embrio awal bagi kita selaku orang tua untuk mendidik dan menggembleng mereka untuk belajar norma-norma yang hidup dan berlaku ditengah-tengah kehidupan masyarakat sebagai pagar moral atau norma tidak tertulis yang kedepannya bisa diharapkan mempunyai kesadaran hukum yang sejak dini sudah terpatri dalam kehidupan mereka.
Pada dasarnya faktor pertama yang mempengaruhi adanya kesadaran hukum adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum yang dimulai sejak dini di usia sekolah telah terbiasa menjalankan norma-norma tidak tertulis sebagai suatu pagar moral kehidupan, oleh karena itu keberadaan norma-norma positif harus disebarluaskan dan disosialisasikan keberadaannya melalui proses pengenalan dini pada anak-anak usia sekolah, supaya keberadaan hukum tersebut sejak dini dapat diketahui keberadaannya oleh anak-anak usia sekolah dan orang tua siswa, sehingga keberadaan hukum tersebut tersebar dengan cepat dan luas secara masif dan jika hukum tersebut sudah tersebar secara meluas, maka kemungkinan untuk dilanggar sedikit tipis, karena sejak awal sudah ada proses pengenalan dan pemahaman hukum untuk membangun kesadaran hukum.
Salah satu faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum adalah kesadaran masyarakat terhadap hukum, sehingga dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri, namun pada dasarnya yang dibutuhkan untuk terwujudnya penegakan hukum karena didasari atas dasar sikap kesadaran hukum dan bukan hanya sekedar taat, karena semata-mata didasari oleh adanya ketakutan untuk mendapat sanksi atau hukuman ketika melanggar hukum.
Prilaku dan sikap lebih taat terhadap hukum sepertinya lebih mewarnai dan mendominasi sebagian besar subyek hukum untuk menghargai hukum sebagai tatanan kehidupan sosial. Menurut penulis hal itu terjadi karena proses pembentukan hukum yang represif yang lebih memandang warga negara sebagai obyek hukum yang harus patuh dan dianggap sudah mengetahui keberadaan hukum tersebut dan tidak berorientasi untuk membangun kesadaran hukum, sehingga untuk membangun terwujudnya kesadaran hukum disamping dimulai dari pendidikan usia sekolah, maka parlemen sebagai kekuasaan pembentuk peraturan perundang-undangan dengan persetujuan eksekutif harus membangun paradigma baru dalam proses pembentukan hukum yang responsive dengan melibatkan partisifasi publik sebagai suatu bentuk membangun kesadaran dan efektifitas hukum.
Pembentukan hukum yang responsive dengan mendudukkan publik atau warga negara dalam setiap proses pembentukan hukum akan mengikat moral setiap warga negara untuk dengan sadar melaksanakan dan menegakkan hukum yang sudah turut dibentuknya, namun jika tidak dibangun paradigma baru dalam proses pembentukan hukum tersebut, maka legislative sebagai kekuasaan pembentuk peraturan perundang-undangan turut andil dalam membangun runtuhnya benteng moral anak bangsa
Oleh karena itu untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku sadar hukum telah ditanamkan sejak dini, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi hukum akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat.
Terjadinya degradasi moral sebagai akibat dari lemahnya kesadaran hukum kita dan tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab dan oleh karena itulah sangat dibutuhkan membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari diri sendiri dan lingkup keluarga kita sebagai upaya untuk melakukan restorasi diri, karena jangan pernah bermimpi untuk bisa merubah orang lain sebelum kita mampu merestorasi diri dan keluarga kita.
Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran, sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkan kesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini. Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pada pendidikan formal di bangku sekolah saja, namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak kita, agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini.








