Gledeknews, Lombok Timur – Pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan negeri Lombok Timur (Lotim) menetapkan Kades Kotaraja dan Bendaharanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2024 dan 2025.
Penetapan tersangka itu langsung disampaikan Kepala Kejari Lotim I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H. kepada awak media, Jumat (23/10)
“Kades dan Bendahara Desa Kotaraja kita tetapkan tersangka kasus korupsi,” tegasnya.
Menurutnya penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang ada, apalagi jumlah kerugian negara diatas Rp 1 Milyar lebih berdasarkan perhitungan yang ada.
Karena dalam dugaan penyalahgunaan dana desa itu tidak sesuai dengan perencanaan, terdapat proyek fiktif dan juga dana desa digunakan untuk judi online.
Sementara itu pihaknya sudah memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara akan tetapi tidak dilakukan oleh kedua tersangka.
“Belum ada kita terima titipan uang kerugian negara dari kedua tersangka,” ujarnya.
Candra menambahkan sejatinya hari ini kedua tersangka, pihanya akan lakukan pemeriksaan akan tapi berhalangan datang karena alasan sakit. Maka pihanya kembali akan mengagendakan pemanggilan lagi.
“Kalau nanti tidak datang juga akan kami lakukan upaya paksa,” tandasnya.(GL)








