Gledeknews, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (27/8). Pemusnahan tersebut mencakup narkotika, kosmetik ilegal, pakaian, telepon seluler, hingga barang-barang yang berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya memusnahkan sebanyak 111,823 gram sabu dan 3,27 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan 373 barang bukti kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Untuk narkoba jenis sabu itu 111,823 gram, kemudian ganja 3,27 gram. Kosmetik ilegal ada 373 barang bukti,” ujarnya.
Fitria menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan bagian dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan. Selain narkotika dan kosmetik ilegal, terdapat pula 26 perkara lain yang menghasilkan barang bukti berupa pakaian seperti baju, celana, dan sarung.
Sementara itu, untuk perkara ketertiban umum, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa kayu dan kabel. “Itu saja yang kami musnahkan untuk hari ini,” katanya.
Dalam proses pemusnahan, petugas juga menemukan barang bukti unik berupa lampu yang dimanfaatkan pelaku sebagai tempat menyimpan sabu. “Lampu itu sebagai tempat mereka untuk menyimpan narkotika jenis sabu. Makanya kita musnahkan seperti itu,” tambah Fitria.
Selain itu, sejumlah telepon seluler yang berkaitan dengan tindak pidana juga ikut dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Fitria turut menyoroti maraknya peredaran kosmetik tanpa izin BPOM di tengah masyarakat. Ia mengimbau masyarakat agar tidak hanya tergiur hasil instan, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan produk sebelum digunakan.
“Kalau untuk beli skincare harus dicek dulu BPOM-nya supaya nanti benar-benar aman untuk kulit,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Lombok Timur juga melibatkan siswa dari SMA Negeri 2 Selong sebagai bagian dari edukasi hukum. Para pelajar diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkotika, cara penyalahgunaan, serta dampak buruknya terhadap kesehatan.
Salah seorang siswi, Firly, mengaku mendapatkan wawasan baru dari kegiatan tersebut, terutama terkait bahaya narkotika dan penggunaan kosmetik ilegal. Ia menilai, masih banyak remaja yang tergiur menggunakan produk tanpa izin karena menjanjikan hasil cepat.
Padahal, penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan kulit dalam jangka panjang.
Melalui kegiatan ini, Kejari Lombok Timur juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan remaja dalam berinteraksi dengan orang asing, baik secara langsung maupun melalui media sosial, guna menghindari potensi penyalahgunaan dan tindak kejahatan.(GL)








