Gledeknews, Lombok Timur – Pihak Satuan Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap lima pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lotim. Dengan pelaku utama berinisial S, warga Pringgabaya
Sementara empat orang merupakan pengedarnya dengan inisial A, D, N dan C. Dari tangan pelaku diamankan sebesar Rp 75 juta lembar uang palsu dan uang Rp 1 juta
Kemudian kelima orang pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Arie Kusnandar saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
“Kita amankan satu pemilik uang palsu dan empat pengedarnya,” terangnya.
Arie menjelaskan kasus peredaran uang palsu ini terungkap saat melakukan aksinya di tempat hiburan di wilayah Sakra. Akan tapi naas apa yang dilakukan pelaku diketahui warga yang kemudian langsung melapor ke kami untuk ditindaklanjuti
“Pengakuan pelaku asal uang palsu dari Jawa Timur untuk kita kembangkan,” tandasnya.(GL)








